Cabuli Gadis Ingusan, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi

Cabuli Gadis Ingusan, Pria 31 Tahun Diamankan Polisi
FT alias Fredi terpaksa diamankan Polres Ratatotok karena dilaporkan nekad mencabuli berulang kali gadis ingusan 8 tahun. Foto: Humas Polres Minsel
Ratatotok, Fajarmanado.com – Kasus amoral kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Gadis ingusan berusia 8 tahun dikabarkan dicabuli berulang kali oleh tersangka umur 31 tahun berinisia FT alias Fredi.

Aksi nekad Freddy, pria 31 tahun warga Desa Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok ini  dilaporkan berlangsung awal Januari 2017 ini di sebuah tempat yang dirahasiakan karena korban, yang disamarkan bernama Jel ini adalah siswa kelas 3 salahsatu sekolah dasar.

Polisi pun sontak melakukan pengejaran setelah mendapakan laporan ini. Tersangka yang berusaha melarikan diri akhirnya berhasil meringkus Freddy tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya.

“FT (Fredy) merupakan tersangka kasus cabul yang selama ini menjadi target operasi kami,” ungkap Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang, di kantornya, Sabtu (14/1/2017)

Berdasarkan Laporan Polisi dan Pemeriksaan Awal,katanya, terungkap bahwa  tersangka Fredy melakukan aksi bejatnya ini dengan cara menyetubuhi korban Jel yang masih usia 8 tahun pada Bulan Januari 2017.

“Dari Hasil pemeriksaan saksi korban serta bukti visum, dinyatakan bahwa perbuatan cabul ini telah dilakukan berulang kali oleh tersangka terhadap korban,” ujar Kapolsek.

Namun, ia masih menolak memberikan keterangan terinci karena masih sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendlam guna menguak kebenaran kasus amoral ini.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut motif serta modus maupun faktor lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Iptu Srikalang.

Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani perawatan fisik dan psikis akibat trauma yang dialaminya tersebut. Sedangkan tersangka Freddy kini diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya.

(geri/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *