DPP APDESI

Bupati Tetty Beri Sinyal Bongkar Ruko yang Tak Sesuai RTRW

Bupati Tetty Beri Sinyal Bongkar Ruko yang Tak Sesuai RTRW
Pemandangan salahsatu bagian pusat kota Amurang, yang disinyalir ada bangunan Ruko yang tidak sesuai dengan RTRW dan belum memiliki IMB. Foto: Andries Pattyranie
Amurang, Fajarmanado.com – Bupati Christiany Eugenia Paruntu memberi sinyal untuk membongkar bangunan, termasuk rumah toko (Ruko) yang didirikan tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Minsel, terutama di pusat Kota Amurang.

“Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk membongkar semua bangunan yang menyalahi aturan,” katanya kepada wartawan di Amurang, baru-baru ini.

Seperti diberitakan, banyak bangunan Ruko yang diduga keras tidak memenuhi RTRW di pusat petokoan Amurang. Kawasan yang diketahui menjadi lokasi taman atau kawasan terbuka hijau, misalnya, telah berdiri bangunan bertingkat layaknya ruko.

Pendirian bangunan-bangunan tersebut, santer disebut-sebut diback up oleh oknum pejabat, yang diduga keras menerima ‘upeti’ dari oknum pengusaha pemilik bangunan di ‘kawasan terlarang’ tersebut.

‘’Saya sudah mendengar, ada oknum pejabat yang menerima setoran 40 juta (rupiah) untuk pembahasan RTRW waktu lalu. Siapa pun dia, jelas sudah menyalahi aturan. Tak heran sampai hari ini bangunan ruko yang berbelakangan dengan Gedung Teguh Bersinar Amurang tersebut aman-aman,’’ ujar Tetty, sapaan akrab bupati cantik ini.

Bupati Tetty pun menyatakan, bangunan yang didirikan di lokasi yang tak sesuai RTRW wajib dibongkar karena jelas-jelas melanggar aturan.

“Semua aturan harus kita taati bersama. Jangan setelah menerima uang dari pemiliknya maka bangunan itu aman-aman saja. Tidak bisa, harus dibongkar,” tandasnya.

Ia kemudian kembali menegaskan bahwa gedung yang ramai dibicarakan dan disorot masyarakat di dekat Gedung Teguh Bersinar tersebut, harus dibongkar.

“Saya sudah instruksikan kepada Sat Pol PP untuk membongkarnya. Sekali lagi, saya tegaskan bongkar,’’ tegasnya dengan nada tinggi.

Kepala Kantor KPPTSP Minsel, Franki Pasla, SE MSi mengatakan siap mengemban amanat bupati. ‘’Saya siap melaksanakan. Ini sudah menjadi amanat ibu bupati, maka saya segera berkoordinasi dengan Kepala Sat Pol PP Minsel (Drs Nofriet Ransulangi),’’ katanya.

Menurut Pasla, langkah awal yang segera dilakukan pihaknya adalah memeriksa kembali kelengkapan administrasi, termasuk IMB dari gedung tersebut.

Namun, ia meyakini jika gedung ruko yang yang juga dijadikan sarang burung walet itu belum memiliki IMB. Jika demikian, katanya, telah melanggar RTRW Minsel dan harus dibongkar.

“Sebagai pejabat berkompeten, saya wajib melaksanakan amanat bupati sebagai atasan saya,” ujar Pasla, yang juga Kepala Bidang Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan Minsel ini.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *