Jakarta, Fajarmanado.com – Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam eksepsi atau nota keberatannya, menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ahok telah dipengaruhi tekanan massa.
Tekanan massa yang dimaksud tim pengacara Ahok itu adalah demonstrasi yang digelar besar-besaran.
“Rakyat Indonesia telah menjadi saksi tekanan massa yang memenuhi jalan-jalan protokol,” demikian tim pengacara Ahok dalam eksepsinya yang dibacakan secara bergantian oleh enam orang ini.
Tim pengacara Ahok kemudian mengutip pernyataan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi yang menyebut keputusan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum Ahok dipengaruhi tekanan massa.
“Menurut Hendardi, keputusan Kejagung mempercepat trial by the mob, pengadilan oleh massa. Pengadilan oleh massa sudah efektif dalam memengaruhi penuntut, apakah ada pidana atau tidak,” kata dia.
Tak hanya itu, tim pengacara Ahok mengutip perwakilan-perwakilan tokoh tertentu yang menyebutkan, trial ny the mob merupakan gambaran bahwa massa menjadi penentu keputusan dan keadilan.
Tim pengacara Ahok juga menilai bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum prematur dan cacat hukum. Karena itu, mereka berharap majelis hakim bisa memutuskan perkara yang menjerat kliennya itu dengan adil.
“Kami berharap hakim, penjaga gerbang keadilan atas nama Tuhan, secara adil, jujur, terbuka, bebas dari intervensi, dan tidak tunduk pada tekanan massa,” ucap pengacara Ahok.
Menanggapi hal itu, tim JPU meminta sudah untuk memberikan jawaban atas eksepsi terdakwa dan tim pengacaranya diundur seminggu dan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Desember 2016 mendatang.
Adapun Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP karena diduga menodai agama.
(kps/ely)