Atasi Pangkalan LPG Nakal, Siagian Minta Pertamina Beri Kewenangan

Atasi Pangkalan LPG Nakal, Siagian Minta Pertamina Beri Kewenangan
Dr Wilford Siagian, MA
Kawangkoan, Fajarmanado.com – Kelangkaan elpigi (LPG) 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Minahasa mulai terasa sejak November 2016. Karena itulah, Pemkab Minahasa telah meminta tambahan pasokan kepada Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menambah pasokan, apalagi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Natal dan Tahun baru,” kata Asisten II Setdakab Minahasa Dr Wilfort Siagian, MA kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan.

Ditemui usai menghadiri suatu acara di Aula Palelon, Kelurahan Uner, Kecamatan Kawangkoan Utara, Siagian mengatakan, Pemkab Minahasa tidak bisa menempuh langkah lain dalam menyikapi kemungkinan terjadi kelangkaan gas elpigi selain meminta tambahan pasokan kepada Pertamina.

Pantauan Fajarmanado.com kelangkaan LPG 3 Kg sempat terjadi pada November lalu. Kekosongan stok terjadi di banyak pangkalan, sehingga harga jual dilonjakkan sepihak oleh sejumlah pengelola pangkalan mencapai kisaran Rp.2 ribu sampai Rp.4 ribu per tabung.

Selain aksi borong yang dilakukan para keluarga ekonomi menengah ke atas, pasokan distributor Pertamina berkurang.

“Biasanya setiap minggu kami memperoleh jatah sampai 50 tabung tapi beberapa minggu terakhir ini tinggal berkisar 20 sampai 25 tabung,” ungkap salahsatu pengelola pangkalan LPG 3 Kg di Kawangkoan.

Mengenai hal ini, Siagian mengaku sempat mendengar kabar ini, termasuk penjualan tabung gas LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.

Kita mencegah orang yang tidak berhak mendapatkan LPG 3 Kilogram. Karena LPG 3 Kilogram sasarannya orang miskin. Tapi banyak orang yang tidak masuk kategori miskin pakai LPG 3 Kilogram, malah mereka bisa membeli lebih dari satu, kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini.

Ia pun mengingatkan pihak pengelola pangkalan LPG 3 Kg untuk menjual sesuai harga dasar yang ditetapkan pemerintah, yang khusus di Kawangkoan dan sekitarnya sebesar Rp.18 ribu per tabung.

“Kalau harga LPG 3 Kg dinaikan sepihak atau sudah tidak sesuai lagi dengan daftar tarif yang ditetapkan pemerintah, itu harga tidak resmi lagi. Bila kedapatan akan kami rekomendasikan kepada Pertamina untuk dicabut izin penjualannya,” ujarnya.

Mantan Bappelitbangda Kabupaten Minahasa ini menilai kewenangan pemerintah daerah perlu diperluas dan diperkuat dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan tabung gas LPG Kg.

Untuk itu, katanya, dalam beberapa kali pertemuan di tingkat Provinsi Sulut, dia mendesak agar Pertamina memberikan tambahan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi pengelola pangkalan LPG 3Kg yang nakal.

“Power pemerintah daerah harus diperbesar sampai pada penindakan seperti pencabutan izin. Kalau pun boleh, torang juga yang tangkap. Sayangnya sampai sekarang ini belum ada jawaban konkret,” ujarnya.

(den)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *