DPP APDESI

Astaga! BPOM Masih Temukan 16 Daftar Obat Tradisional Berbahaya

Astaga! BPOM Masih Temukan 16 Daftar Obat Tradisional Berbahaya
Obat Tradisional Ilegal. Foto:Dokumentasi BPOM
Karawang, Fajarmanado.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (25/11), hari ini memusnahan obat tradisional (OT) ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO) di Karawang.

Berdasarkan hasil tes laboratorium, BPOM sejumlah OT yang mengandung BKO berbahaya, seperti fenilbutazon. Bahan kimia ini memberi efek analgesik atau penghilang nyeri dan sildenafil sitrat sebagai penambah stamina pada pria atau viagra.

Kedua bahan berbahaya ini ditemukan dalam 16 produk OT berbentuk jamu dan minuman berenergi yang seharusnya hanya mengandung bahan alami saja.

Produk-produk OT yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kemasan yaitu botol dan sachet.

Berikut beberapa produk OT dalam kemasan botol, dikutip dari rilis BPOM sebagaimana dikutip dari laman VIVA.co.id pada 25 November 2016.

Wantong pegel linu cair

Jamu tradisional jawa asli cap putri sakti

Jamu pegal linu sari mahkota dewa

Jamu tradisional cap jamur mas

Jamu wan tong pegal linu

Jamu pegal linu husada tawon klanceng

Jamu tradisional asam urat cap madu klanceng

Gali-gali pembangkit tenaga perkasa

Jamu cap prono jiwo

Jamu Jawa dwipa tawon klanceng

Jamu Jawa asli cap kunci mas

Jamu tradisional pegal linu cap madu klanceng

Wantong Pegal Linu Asam Urat

Pegal linu akar dewa

Jamu pegal linu sari mahkota dewa (Sshachet)

Jamu pegal linu cap madu

“Beberapa produk OT ini dibungkus dalam kemasan sachet yang juga mengandung BKO. Produknya sama namun hanya beda dari segi kemasan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.

“Masyarakat harus bersama-sama dan menjadi mitra melawan dan berantas produsen yang buat obat ilegal. Masyarakat harus pintar memilih obat tradisional dan jamu,” ujar Lukito.

(ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *