Karawang, Fajarmanado.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (25/11), hari ini memusnahan obat tradisional (OT) ilegal atau mengandung bahan kimia obat (BKO) di Karawang.
Berdasarkan hasil tes laboratorium, BPOM sejumlah OT yang mengandung BKO berbahaya, seperti fenilbutazon. Bahan kimia ini memberi efek analgesik atau penghilang nyeri dan sildenafil sitrat sebagai penambah stamina pada pria atau viagra.
Kedua bahan berbahaya ini ditemukan dalam 16 produk OT berbentuk jamu dan minuman berenergi yang seharusnya hanya mengandung bahan alami saja.
Produk-produk OT yang dimusnahkan tersebut terdiri dari dua kemasan yaitu botol dan sachet.
Berikut beberapa produk OT dalam kemasan botol, dikutip dari rilis BPOM sebagaimana dikutip dari laman VIVA.co.id pada 25 November 2016.
Wantong pegel linu cair
Jamu tradisional jawa asli cap putri sakti
Jamu pegal linu sari mahkota dewa
Jamu tradisional cap jamur mas
Jamu wan tong pegal linu
Jamu pegal linu husada tawon klanceng
Jamu tradisional asam urat cap madu klanceng
Gali-gali pembangkit tenaga perkasa
Jamu cap prono jiwo
Jamu Jawa dwipa tawon klanceng
Jamu Jawa asli cap kunci mas
Jamu tradisional pegal linu cap madu klanceng
Wantong Pegal Linu Asam Urat
Pegal linu akar dewa
Jamu pegal linu sari mahkota dewa (Sshachet)
Jamu pegal linu cap madu
“Beberapa produk OT ini dibungkus dalam kemasan sachet yang juga mengandung BKO. Produknya sama namun hanya beda dari segi kemasan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
“Masyarakat harus bersama-sama dan menjadi mitra melawan dan berantas produsen yang buat obat ilegal. Masyarakat harus pintar memilih obat tradisional dan jamu,” ujar Lukito.
(ely)