Ditempat terpisah, pengamat sosial Sulawesi Utara Max Sudirno Kaghoo menjelaskan, permasalahan tanah di kota Manado ini sudah sangat rumit dan diibaratkan sebuah bom waktu.
“Tahun 2014 hingga 2016, saya pernah melakukan penelitian tentang permasalahan tanah di kota Manado. Jika pemerintah tidak secara bijak menerjemahkan program Presiden Joko Widodo, maka permasalahan tanah di kota Manado ini seperti bom waktu, yang sewaktu-waktu bisa meledak menjadi konflik horizontal,” jelas bang Dirno sapaan akrabnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus segera membenahi dari segi dokumentasi, legalisasi dan ditata lagi dengan baik.
“Jangan nanti setelah menjadi konflik, baru akan diurai satu persatu, itu akan sangat tidak efektif. Karena masing-masing pihak yang saling klaim memiliki surat yang mereka katakan sah, begitu juga pemerintah kota. Jadi, saya sarankan pemerintah kota Manado saat ini harus sudah mulai menginvetarisir dan menata ulang dokumentasi dan legalitas kepemilikan tanah oleh warga kota Manado,” kunci bang Dirno.
Saat ini, menurut Koordinator warga Pendeta Ramli Hontong, jumlah warga yang mendiami lokasi tanah kurang lebih 250 kepala keluarga dan telah berdiri sebuah bangunan gereja yang semi permanen.
(smn)