DPP APDESI

Ketua IKADIN Sulut : Masyarakat Tidak Mampu yang Butuh Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Silahkan ke Posbakum di PN Manado

IKADIN Sulut
IKADIN SULUT : Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Heri Sutanto, SH, MH melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH yang dipilih sebagai Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Manado, Selasa (17/01). (Foto : Smn/Fajarmanado.com)

“Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama tadi, mulai hari ini DPD IKADIN Sulut secara resmi mulai beroperasi di Posbakum PN Manado. Jadi bagi masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan layanan bantuan hukum bisa langsung datang di Posbakum di PN Manado atau bisa langsung menghubungi nomor handphone saya di : 082196904407,” beber Tindangen.

Sementara itu, Ketua PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH kepada wartawan mengatakan IKADIN Sulut dipilih negara karena dinilai memenuhi syarat dan yang terbaik untuk membuka layanan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Posbakum di lingkungan PN Manado.

“IKADIN dipercaya setelah melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga yang kredibel lainnya. Setelah proses seleksi, IKADIN terpilih menjadi yang terbaik untuk memberikan layanan bantuan hukum di PN Manado,” jelas Heri lagi.

Heri berharap Advokat yang tergabung di IKADIN memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik ke masyarakat yang membutuhkan.

“Saya berharap ke teman-teman Advokat di IKADIN memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan bantuan hukum ke masyarakat. Dan gunakanlah uang negara ini dengan sebaik-baiknya, karena negara sudah mempercayakannya ke IKADIN,” beber Heri.

Melalui Posbakum ini, masyarakat kota Manado yang tergolong tidak mampu nantinya bisa memperoleh layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Cuma-Cuma, yah artinya bantuan hukum yang diberikan gratis, tidak dipungut biaya apapun.

Di Posbakum tersebut nantinya masyarakat yang bisa memperoleh berbagai layanan bantuan hukum, berupa pengisian formulir bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.

Pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma ke masyarakat kurang mampu melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah diatur di Undang-Undang  RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.

(smn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *