DPP APDESI

Ketua IKADIN Sulut : Masyarakat Tidak Mampu yang Butuh Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Silahkan ke Posbakum di PN Manado

IKADIN Sulut
IKADIN SULUT : Ketua Pengadilan Negeri Manado H. Heri Sutanto, SH, MH melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Ketua DPD IKADIN Propinsi Sulawesi Utara Adv. E.K. Tindangen, SH yang dipilih sebagai Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PN Manado, Selasa (17/01). (Foto : Smn/Fajarmanado.com)

Manado, Fajarmanado.com – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Propinsi Sulawesi Utara mendapat kepercayaan dari negara sebagai Lembaga Penyedia Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri  Manado (PN Manado) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara PN Manado dengan IKADIN Sulut dilakukan di Pengadilan Negeri Manado, Selasa (17/01) siang tadi antara Ketua PN Manado H. Heri Sutanto, SH, MH, dan Ketua DPD IKADIN Sulut Adv. E.K. Tindangen, SH.

Ketua IKADIN Sulut, mengatakan kepercayaan yang diperoleh IKADIN merupakan berkat yang luar biasa mengawali tahun 2017.

“Kepercayaan negara yang diperoleh IKADIN Sulut ini sangat luar biasa mengawali tahun 2017. Kepercayaan ini kami peroleh melalui proses seleksi yang diikuti berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi Advokat/Pengacara yang ada di Sulut,” jelas Tindangen.

Tindangen juga bersyukur, karena kepercayaan negara yang diperoleh IKADIN Sulut bukan dengan cara yang mudah juga.

“IKADIN harus melalui beberapa tahapan seleksi dan bersaing dengan berbagai lembaga bantuan hukum dan organisasi Advokat lainnya,” ungkap Tindangen.

Sebelum dipercaya di PN Manado, lanjut Tindangen, selama 3 tahun ini kami juga sudah dipercayakan negara untuk memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado (PTUN Manado).

bersambung ke halaman 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *