Kepercayaan ini, lanjutnya, akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan penuh tanggungjawab dan kerja maksimal sesuai amanah Undang-undang.
“Dengan hasil keputusan ini, Saya sebagai Ketua DPD IKADIN Sulut Selasa (17/01) pagi besok akan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pos Layanan Hukum dengan Pengadilan Negeri Manado,” beber Tindangen.
Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama, lanjut Tindangen, Posbakum di PN Manado langsung beroperasi di PN Manado.
Melalui Posbakum ini, DPD IKADIN Sulut melalui Advokat-advokatnya akan memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma ke masyarakat kota Manado yang tergolong tidak mampu. Cuma-Cuma artinya bantuan hukum yang kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apapun, tambahnya.
“Langsung efektif beroperasional melayani masyarakat kota Manado Selasa (17/01) besok. Jam layanan Posbakum di PN Manado dibuka pukul 08.00 sampai 16.30 Wita setiap Senin hingga Kamis. Di hari Jumat kami membuka pos pelayanan sejak pukul 08.00 sampai 17.00 Wita,” kunci Tindangen.
Pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma ke masyarakat kurang mampu di wilayah Indonesia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Negeri masing-masing kota dan kabupaten telah diatur di Undang-Undang RI nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
Sesuai aturan yang tertuang di dalam undang-undang tersebut, di Posbakum tersebut nantinya masyarakat yang tergolong kurang mampu bisa memperoleh berbagai layanan bantuan hukum, diantaranya pengisian formulir bantuan hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum, memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
(Smn)