“Kami tinggal disini awalnya atas seizin dan sepengetahuan Lurah sebelumnya Alm. Adi Turangan dan Camat sebelumnya, Dany Kumayas, yang sekarang Camat Tuminting. Namun pada tanggal 26 Januari 2017 lalu, tiba-tiba saja Lurah Paniki II Wenny bersama seseorang yang diperkenalkan sebagai Sekretaris Camat Mapanget, mengatasnamakan Camat Mapanget menginstruksikan warga harus segera mengosongkan lahan dalam jangka waktu 2 minggu,” jelas Pendeta Ramli.
Setelah itu, lanjut Pendeta Ramli, datang juga sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Peduli Arsip (LSM MAPA) yang katanya mewakili ahli waris Linora Torindatu, yang juga memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan.
Tak hanya sampai disitu, selanjutnya datang AKBP Wilson Damanik yang juga mengklaim sebahagian dari lahan, yakni seluas 3 hektar adalah miliknya, tambah Pendeta Ramli.