“Sewaktu saya masih bekerja di PT. PNM Persero, pimpinan sering membuat kebijakan diluar ketentuan perundang-undangan. Kami sering bekerja hingga larut malam, bahkan melewati ketentuan waktu lembur,” ujar Hence, yang pernah menjabat Asisten Manajer Kluster PT. PNM (Persero) cabang Manado.
Bahkan, lanjutnya, tahun 2016 lalu, pimpinan yang sekarang ini dengan arogannya, mengharuskan seluruh karyawan di cabang Manado untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak tertulis tanggal, disaat kami karyawan masih aktif.
“Benar pak, terindikasi perusahaan punya niat tidak baik. Karena saat kami masih tercatat sebagai karyawan aktif, oleh pimpinan cabang yang sekarang, kami diharuskan menandatangani surat pengunduran diri yang tidak tertulis tanggalnya,” beber rekannya yang lain menimpali.
Jadi ketika itu, lanjutnya, bagi karyawan yang tidak mau menandatangani surat pengunduran diri itu, maka karyawan itu dianggap sudah tidak menjadi karyawan PT. PNM Persero cabang Manado lagi di bulan berikutnya dan tidak lagi menerima hak berupa gaji bulanan, katanya itu kebijakan perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak manajeman PT.PNM (Persero) cabang Manado. Saat Fajarmanado.com menyambangi kantor cabang di bilangan Santo Joseph, pagar kantor tertutup rapat dan tertulis kantor telah pindah.
(Fred)