APBD 2017 Sah, Walikota : Terimakasih Kerjasama dan Kerja Cerdasnya

Ranperda APBD Manado 2017
Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017, Selasa (29/11) dini hari. (Foto : HumasPro)

Terkait proyek pembangunan pasar tradisional bantuan pemerintah pusat, Walikota GSVL tegaskan tidak lagi diberikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melainkan dialihkan kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Manado.

Ranperda APBD Manado 2017
Ketua DPRD Kota Manado Nortje Van Bone menandatangani Berita Acara dan Surat Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2017, Selasa (29/11) dini hari. (Foto : HumasPro)

“Saya tidak ingin proyek ini jadi mubazir karena lambatnya penanganan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selanjutnya proyek pembangunan pasar tradisional dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum karena mereka lebih paham tentang pekerjaan pembangunan,” tegas GSVL.

Sementara itu, terkait piala Adipura yang hingga kini belum diraih Kota Manado, Walikota GSVL menandaskan kendala utama adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang tidak memadai.

“Selama TPA kita belum dibenahi, maka kita belum akan mendapatkan Piala Adipura. Masalah sampah kita masih jadi kendala, sehingga bersama dengan pemerintah Provinsi segera dibangun TPA regional di wilayah Kabupaten Minahasa Utara,” kata Ketua Partai Demokrat Sulawesi Utara ini.

Sebelumnya, rapat paripurna diawali dengan pembacaan hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Manado.

Komisi A dibacakan Syariffudin Saafa, Komisi B oleh Nurasyid Abdurahman, Komisi C dibacakan Stenly Tamo dan Komisi D oleh Abdul Wahid Ibrahim.

Berbagai kritikan dewan disampaikan terkait anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2017.

Beberapa anggaran kegiatan dipangkas kemudian dialihkan ke program lainnya. Salah satunya dana duka yang awalnya Rp 12 miliar menjadi menjadi Rp10 Miliar.

Pemangkasan bukan tanpa alasan, Dekot melihat bahwa penggunaan anggaran duka untuk warga kota setiap tahunnya tidak mencapai Rp12 Miliar.

Meski demikian, seluruh komisi mengaku tidak menemui kendala dalam pembahasan dengan SKPD bahkan mereka menyetujui Ranperda APBD Kota Manado 2017 ditetapkan sebagai Perda.

Dasar itulah sehingga Ketua DPRD yang memegang kendali rapat langsung mengetuk palu pertanda APBD Kota Manado 2017 sah dan segera di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara.

Rapat paripurna diikuti beberapa anggota DPRD Manado, para Asisten, kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Manado.

Rapat paripurna DPRD Manado juga telah menyetujui pembahasan 22 Ranperda menjadi Perda yakni 11 Perda inisiatif DPRD dan 11 Perda usulan SKPD.

(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *