Tomohon, Fajarmanado.com — Untuk menjadi calon Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, harus memenuhi beberapa kriteria. Dan kriteria tersebut sudah termuat dalam Buku Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Pemilihan di Semua Aras tahun 2017/2018 yang diterbitkan Bidang Ajaran, Pembinaan dan Penggembalaan Sinode GMIM 2017.
Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Ajaran, Pembinaan dan Penggembalaan Pdt Dr Arthur Rumengan, MTeol, MPdK, kepada Fajarmanado.com, Kamis (04/05/2017) mengungkapkan, dalam kriteria tersebut sudah diatur berdasarkan Tata Gereja GMIM tahun 2016.
Adapun kriteria calon BPMS terdiri dari 13 point. Pertama, mempunyai visi teologis tentang panggilan gereja yang tergambar dalam karya tulis. Kedua, menunjukkan kemantapan spiritual, emosional dan intelektual. Ketiga, memiliki komitment untuk mengimplementasikan GMIM sebagai Gereja Global. Keempat, memiliki pengalaman organisatoris yang tergambar dalam curiculum vitae.
Kelima, telah memiliki pengalaman sebagai Pelayan Khusus GMIM sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun bagi Pendeta, Guru Agama dan delapan tahun bagi Penatua dan Syamas. Keenam, pendeta dan atau Guru Agama harus pekerja GMIM, berusia setinggi-tingginya 61 (enam puluh satu) tahun.
Ketujuh, tidak sedang dikenakan tindakan disiplin gerejawi dan tidak sedang dalam proses masalah hukum. Kedelapan, untuk Pendeta, tidak melanggar kode etik dan janji Pendeta. Kesembilan, dijaring dan ditetapkan oleh BPMS sebagai bakal calon BPMS oleh Sidang Majelis Sinode.
Kesepuluh, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan struktural di tempat lain yang dinyatakan dengan surat pernyataan. Kesebelas, tidak menjadi pengurus partai politik, ketua dan anggota-anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, DPR/DPD, selama empat tahun terakhir.
Keduabelas, keanggotaan BPMS hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut dalam semua jabatan. Ketigabelas, tidak memegang jabatan dalam keanggotaan BPMS periode pelayanan 2010-2014 sampai dengan 2014-2018.
Pdt Rumengan menambahkan, berdasarkan susunan keanggotaan BPMS, jumlah anggota BPMS sekarang ini sebanyak 15 orang. Dengan catatan, 10 orang akan dipilih, sedangkan 5 orang dari Komisi BIPRA sebagai anggota ex officio, tidak dipilih lagi, karena mereka otomatis menjadi anggota BPMS. Jadi yang akan dipilih adalah, Ketua BPMS, Wakil Ketua Bidang APP, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya, Sekretaris, Wakil Sekretaris Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus, Wakil Sekretaris Bidang Data dan Informasi, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM dan Sertifikasi Aset, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
Dijelaskan Pdt Rumengan, dalam kompisisi BPMS sekarang ini, ada beberapa anggota BPMS yang tidak bisa dipilih lagi, karena sudah menjadi anggota BPMS selama dua kali jabatan berturut-turut, yaitu Ketua BPMS HWB Sumakul dan dirinya sebagai Wakil Ketua Bidang APP. Sedangkan yang masih bisa dipilih dalam struktur BPMS adalah Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Pdt Dr Hein Arina, Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya Pdt Petra Rembang, MTh, Sekretaris Pdt Dr Henry Runtuwene, STh, MSi, Wakil Sekretaris Bidang Pekerja GMIM dan Pelsus Pdt Richard Mengko, MTh, dan Wakil Sekretaris Bidang Data dan Informasi Pdt Yanny Rende, MTh, Wakil Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Sertifikasi Aset Pnt Johly Wendur, SH, MH, MM, Bendahara Sym Recky Montong, MTh, dan Wakil Bendahara Sym Ny Dra Adriana Dondocambey, MSi.
Sementara itu, dalam berbagai informasi yang dihimpun Fajarmanado.com, untuk bakal calon Ketua BPMS, setidaknya ada enam nama yang muncul, yaitu Pdt Hein Arina, Pdt Henry Runtuwene, Pdt Petra Rembang, Pdt Richard Mengko, Pdt Janny Rende, dan Pdt David Tulaar. Namun apakah nama-nama tersebut akan masuk dalam nominator di jemaat dan wilayah, masih akan menunggu hasil penjaringan oleh panitia pemilihan di aras sinode, dan selanjutnya akan ditetapkan dalam Sidang Majelis Sinode.
Jeffry Th. Pay