Eman Apresiasi Kejaksaan Mengawal APBD Kota Tomohon

Eman Apresiasi Kejaksaan Mengawal APBD Kota Tomohon
Penampakan acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Selasa (03/10/2017).
Tomohon, Fajarmanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak mengapresiasi peranserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam mengawal dan pengamankan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pembentukan tim pengawal dari Kejaksaan Negeri Tomohon sebagai peran serta dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di kota Tomohon,” katanya pada sosialisasi peraturan Perundang-undangan yang berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Tomohon, Selasa  (03/10/2017).

Eman mengatakan, tujuan dibentuknya tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah adalah untuk menghilangkan keraguan para aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan.

Selain itu, lanjutnya, untuk memperlancar terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program strategis, terserapnya anggaran secara optimal dan menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.

Melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Walikota Bidang Administrasi dan Sumber Daya Manusia Mariam Rau, SH, Wali Kota juga mengatakan, pelaksanaan kegiatan fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan ini dimaksudkan sebagai bekal kepada para ASN di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait permasalahan dari mulai perencanaan sampai pada pelaksaanaan program atau kegiatan.

“Selaku Pemerintah Kota Tomohon kami menyambut baik adanya kegiatan positif seperti ini, oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada bagian hukum yang sudah memfasilitasi adanya kegiatan  yang sangat bermanfaat  ini bagi pemerintah dan masyarakat khususnya bagi para aparatur sipil negara,” ujar Rau.

Eman berharap, sebagai kepala pemerintahan daerah, ASN kiranya mendapatkan pembekalan ilmu dan menambah wawasan pencerahan, khususnya mengenai permasalahan yang ada di masing-masing lingkup kerja.

“Dan juga mengetahui sejauh mana program pemerintah daerah berjalan, serta mari secara bersama-sama menjalin kebersamaan dan bersinergi untuk menuju Kota Tomohon yang maju lebih baik kedepannya,” tambahnya pada acara yang digagas Bagian Hukum Setda Kota Tomohon ini.

Kabag Hukum Denny M mangundap, SH, sebelumnya menjelaskan,  tujuan pelaksanaan sosialisasi ini agar para ASN lebih disiplin dalam perencanaan penyusunan dan pemanfaatan/penggunaan APBD Kota Tomohon.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan kali ini mencakup UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-152/A/JA/10/2015, Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: Kep 01/R.1.15/DSP/08/2016.

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kasie Intel Kejari Tomohon, Wilke Rabeta SH dan Windhu Sugiarto SH MH. Sementara para peserta terdiri dari, para Kepala SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan dan Bendahara Keuangan di lingkup Pemkot Tomohon.

Penulis : Prokla Mambo

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *