Tondano, Fajarmanado.com – Masyarakat sejumlah Desa di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa mengeluhkan keberadaan air sungai yang melintasi mereka. Air sungai itu dinilai tercemar dengan limbah peternakan namun belum juga ada tindakan dari instansi terkait.
“Sungai yang melintas di desa kami sudah tercemar limbah kotoran ternakm, babi ataupun ayam. Tapi anehnya, insntasi terkait seakan tutup mata dengan kenyataan ini. Karena itu kami kecewa,” ujar Sindy, warga Rumengkor kepada Fajarmanado.com di Tombulu, Rabu (28/06/2017).
Ia mengatakan, peternakan babi maupun ayam menjamur di wilayah yang limbahnya mengalir pada alur sungai tersebut. Persoalan ini, katanya, sudah disampaikan kepada instansi terkait. . Karena itu ia menuntut supaya pemerintah melalui instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke semua peternakan.
Sindy mengatakan, dirinya mengetahui jika didapati ada yang membuang limbah kotoran binatang ke sungai, maka harus diberi sanksi tegas oleh pemerintah. “Ini memang harus disikapi karena sangat merugikan masyarakat banyak. Apalagi air sungai sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan untuk keperluan seperti memasak ataupun hal-hal yang higienis lainnya,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Minahasa, Alva Montong mengingatkan, masyarakat yang mebangun peterianakan babi atau ayam, harus memiliki ijin dari instansi terkait.
Menurutnya, proses pengurusan ijin tersebut, harus melalui beberapa tahapan yang didalamnya terdapat survey. “Mengeluarkan ijin untuk peternakan tidak sembarangan, ada tahapan survey,” ujar Montong kepada wartawan, Rabu (28/06/2017).
Montong menjelaskan, untuk peternakan babi, selain harus didukung ijin tetangga, juga wajib memiliki septic tank, yang merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi. “Kalau peternak besar, memang harus dilengkapi ijin. Tapi kalau peternak kecil, cukup dengan membuat surat pernyataan tidak akan mencemari lingkungan,” pungkasnya.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas