Sistim Kepegawaian Penyebab Data Simpeg Tak Terupdate

Sistim Kepegawaian Penyebab Data Simpeg Tak Terupdate
Kaban BKD Femmy Suluh letola membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017 di Ruangan CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/08/2017).
Manado, Fajarmanado.com – Sistim kepegawaian yang menjadi penyebab data sistim kepegawaian tidak teruptadate secara sistimatis karena sering terjadi kekosongan operator akibat kebijakan mutasi pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Dr Femmy J Suluh, MSi mengatakan, BKD telah menerapkan Simpeg Online sejak Tahun 2014 dengan Aplikasi Simpeg berbasis Web Input Data.

Aplikasi ini, katanya, dapat dilakukan di perangkat daerah masing-masing melalui Simpeg sehingga PNS bisa mengupdate kepegawaian melalui simpeg  di perangkat daerah.

Namun demikian, Simpeg ini sangat dinamis terjadi perubahan data namun tidak segera tersimpan dalam sistem. “Operator Simpeg PD banyak yang tidak aktif karena berpindah ke bidang lain dan kurangnya kesadaran serta kepedulian PNS akan kepemilikan data kepegawainya,”  ujarnya saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian Tahun 2017, di Ruangan CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Rabu (30/08/2017).

Untuk itu, lanjut dia, langkah yang perlu dilakukan adalah rekonsiliasi data, mengidentifikasi perbedaan data PNS, dengan harapan setiap perubahan data kepegawaian terdokumentasi ke dalam Simpeg.

Oleh karena itulah, perlu mengaktifkan kembali peranan Operator Simpeg pada perangkat daerah masing-masing. “BKD membuka Desk peremajan data agar setiap PNS  maupun operator dapat melakukan updating data di BKD,” ujar Femmy Suluh.

Ia mengatakan, pengelolaan data kepegawaian adalah penting sebagai sarana untuk menyimpan data kepegawaian secara sistimatis, sehingga memudahkan penemuan kembali jika diperlukan. Data kepegawaian diolah menjadi informasi kepegawaian sangat diperlukan untuk manajemen PNS.

“Pengelolaan kepegawaian yang bersifat manajerial maupun teknis administratif selalu berhubungan dengan data, dalam bentuk yang tercetak maupun data elektronik serta kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun keseluruhan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, manfaat dari Simpeg adalah menyajikan informasi tentang pegawai (profil PNS) yang cepat, lengkap dan akurat dalam rangka manajemen dan  profil PNS yang terdiri dari data personil, kualitas , rekam jejak jabatan, kompetensi riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja dan informasi kepegawaian lainnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perencanaan dan Pendayagunaan Aparatur  Dr Olivia S Theodore SH MH mengatakan, dasar pelaksanaan rapat kordinasi dan sinkronisasi database kepegawaian dilingkup Pemprov Sulut, antara lain, UU Nor 5 Tahun 2014  tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun tentang Manajemen PNS, Kemendagri Nomor 140 tahun 1997 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah dan Inpres Nomor 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi Nasional Pengembangan E-Government.

Terpantau hadir pada sosialisasi tersebut, juga Sekertaris BKD DR Flora Krisen SH MH, Kabid Pengembangan Aparatur Paultje J Salawati, SSos M,Si, Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Aparatur Drs Andra K Mawuntu , Sekertaris Dinas, Badan dan Operator komputer di lingkungan Pemprov Sulut.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *