Ratahan, Fajarmanado.com — Kasus perceraian di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih marak ditemui. Selain masalah orang ketiga faktor ekonomi menjadi masalah paling besar penyebab perceraian di Mitra.
Seperti yang diakui Valdy (Samaran) warga Kecamatan Ratatotok, ia yang hanya bekerja sebagai buru mengaku ditinggalkan istri karena hanya memiliki sedikit penghasilan. Dulu istri saya sering mengeluh. Katanya uang hasil kerja saya tak cukup untuk biaya tiga anak saya,” jelasnya.
Saat ini ia mengaku istrinya sudah tinggal dan kembali ke rumah orangtuanya. “Dia sudah bawa anak-anak ikut pergi ke rumah orangtuanya,” akunya.
Meski begitu sampai saat ini ia mengaku belum ada putusan cerai pengadilan. “Tapi saya sudah anggap cerai. Sebab saya dengar dia sudah punya pasangan baru disana, sudah tiga tahun kita pisa,” ungkapnya
Sementara itu Allan (samaran) warga Kecamatan Pasan mengatakan, ia dan istri pertamanya cerai dikarenakan tak ada keturunan. “Sudah lima tahun menikah tak ada anak. Kita urus cerai sama-sama, tak ada perkelahian bahkan sampai sekarang tidak ada dendam meski sudah ada pasangan baru masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) David Lalandos ketika di wawancara oleh Fajarmanado.com, Jumat (08/09/2017) mengatakan, kasus perceraian di Mitra terjadi penurunan.
“Dari data Disdukcapil pada tahun 2015 24 kasus, tahun 2016 22 kasus. “Dan saat ini tahun 2017 berjalan baru 15 kasus,” ujarnya.
Namun Lalandos membenarkan bahwa faktor adanya perceraian kebanyakan karena masalah ekonomi. “Serta adanya kawin muda, sehingga rentan terjadi perceraian,” akunya.
Tak hanya itu, ia juga mengaku ada beberapa pasangan yang sudah menikah untuk kedua kali namun tak ada putusan cerai.
“Jadi ada yang mau mengurus surat nikah tapi putusan cerai pernikahan pertama belum ada dari pengadilan. Sehingga tidak bisa kami mengurus jika belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.
Dia pun berharap agar masyarakat yang akan mengurus surat pernikahan dengan status awal pisa tanpa putusan harus berurusan dulu dengan pengadilan. “Jadi kami bisa menerima setelah ada keputusan sah dari pengadilan,” jelasnya.
Penulis : Didi Gara