Jakarta, Fajarmanado.com – Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla masih lebih tegas dibanding Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi kasus e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
Adnan mengatakan, Jokowi belum menunjukkan ketegasan dalam agenda pemberantasan korupsi yang menjerat Setnov. Jokowi dinilai kalah tefas dari Wapres Jusuf Kalla (JK).
“Yang sebenarnya lebih tegas itu kan Pak JK dalam kasus (Setya Novanto) ini,” kata Adnan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Adnan mengatakan, sejak awal Setnov sudah jelas-jelas menjadikan Jokowi sebagai tameng dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Misalnya, Setnov menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum lembaga antirasuah itu mengantongi izin Presiden.
Adnan menyesalkan pernyataan Jokowi yang tidak tegas menyikapi manuver Setnov ini. Jokowi justru hanya menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harusnya, lanjut Adnan, Jokowi bisa menyatakan dengan tegas bahwa KPK bisa atau tidak mengantongi izin Presiden untuk memeriksa anggota DPR. Presiden juga bisa meminta pandangan pakar hukum terlebih dahulu untuk menguji argumen Setnov.
“Kalau ahli hukum mengatakan (argumen Novanto) tidak tepat, ya Presiden mengatakan ‘tidak perlu izin. Oleh karena itu, jangan jadikan saya sebagai bemper’ sehingga tidak kemudian dimanfaatkan,” ucap Adnan.
Adnan menilai, Wapres JK justru mengeluarkan pernyataan yang lebih tegas mengenai manuver Setnov ini. JK sejak awal menegaskan bahwa KPK tidak perlu mengantongi izin presiden untuk memeriksa anggota DPR.
“Jauh-jauh hari Pak JK bilang tidak harus ada izin dari Presiden dan alasannya saya kira sudah tepat,” kata Adnan.
Adnan pun menilai, sikap Presiden yang tidak tegas ini karena pertimbangan faktor politik, yakni terkait posisi Setnov sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Partai Golkar adalah bagian dari koalisi pemerintah saat ini dan sudah menyatakan dukungan ke Jokowi untuk pemilu 2019.
Jokowi sebelumnya merespons alasan Setnov yang menolak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK karena tak ada izin Presiden. Jokowi menyerahkan segala proses hukum tersebut kepada tata acara yang berlaku.
“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, disitulah diikuti,” ujar Jokowi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi Istana, begitu dilansir Kompas.com, Rabu (15/11/2017).
Pasal 245 Ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah diuji materi Mahkamah Konstitusi memang mensyaratkan pemeriksaan anggota DPR harus seizin presiden.
Namun, Pasal 245 Ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan Ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR melakukan tindak pidana khusus, termasuk korupsi.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, artinya penyidik KPK tidak perlu meminta izin Presiden terlebih dahulu jika ingin memeriksa Setnov.
Editor : Herly Umbas