DPP APDESI

Soal Revisi UU Desa, Ketua Apdesi Sulut Ram Makagiansar: Bukan Soal Masa Jabatan Tapi Kewenangan Desa

Manado, Fajarmanado.com — DPD Apdesi Sulawesi Utara (Sulut) bersyukur dengan disahkannya revisi ke dua UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa.

“Revisi ke dua UU Desa ini bukan soal masa jabatan kepala desa dan tunjangan purnatugas,” kata Ketua DPD Apdesi Sulut, Drs. Raramenusa Makagiansar kepada Fajarmanado.com di Manado, Kamis malam (28/03/2024).

Ram, sapaan akrab mantan Kepala Desa (Kades) Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Minahasa ini, pantas bersyukur karena terlibat aktif berjuang di pusat hingga berjujung beberapa kali demo di DPR RI dalam upaya menggolkan revisi ke dua UU Desa dalam beberapa tahun terakhir ini.

“Revisi Undang-Undang Desa ini jelas akan menempatkan keberadaan desa dan Tata Kelola Pemerintahan Desa sesuai harapan semua kepala desa untuk kemasyalahatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Fakta di lapangan sebelum revisi ke dua UU Desa, Ram mengatakan, prosentase program terbanyak justru dari atas yang ‘dititipkan’ melalui Dana Desa ke desa sehingga membuat kewenangan desa dikebiri. Jika dipilah, perbandingannya sekira 60 persen dan 40 persen.

Ia mengakui sebenarnya ada filter dalam menyusun program pembangunan di desa yakni Musyawarah Desa atau Musdes yang disusun tiap tahun.

“Tapi faktanya, desa tidak bisa berbuat banyak. Padahal tanggungjawabnya dilimpahkan ke desa. Jika blunder, maka Pemdes yang harus tanggungjawab,” ungkapnya.

Dengan adanya revisi ke dua UU Desa, Ram meyakini akan jauh beda dari sebelumnya karena prosentase program terbanyak sudah menjadi kewenangan desa untuk mengaturnya.

“Kalau jadi, maka akan berada dalam prosentase 70 persen diatur desa dan 30 persen program dari atas,” ujarnya.

Yang juga krusial, dalam revisi UU Desa kali ini, dana desa (DD) akan ditransfer langsung ke rekening desa, tidak lagi melalui rekening daerah.

Dengan demikian, ruang pengawasan masyarakat akan lebih terbuka dan nyata.

“Sebab, dengan DD langsung ke rekening desa, tidak lagi ‘mengendap” di kabupaten. Berarti, pantauan masyarakat dan BPD lebih dekat terkait pemanfaatan,” ujarnya.

Ram yang kini aktif sebagai wartawan sepakat dengan yang disampaikan Ketum DPP Apdesi kandidat doktor Surta Wijaya SH, MH dan Sekjen DPP Anwar Sadat agar para kades dan perangkat maupun masyarakat desa, jangan dulu euforia dengan disahkannya revisi ke dua UU Desa oleh DPR RI pada Rabu, 28 Maret 2024.

Menurutnya, meskipun undang-undang yang dalam hirarkhi hukum Indonesia berada paling di atas, bukan tidak mungkin aturan turunan akan ‘berbelok’ atau tidak satu garis lurus nantinya dengan aturan turunannya sampai di daerah.

“Mungkin PP ok, Permen, baik Permendagri juga seirama, namun Permendesa harus dicermati betul,” tandasnya.

Ram kemudian menyebut, ada contoh kasus pada perubahan pertama UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 lalu.

“Dalam revisi pertama itu, ada 3 persen untuk operasional pemerintah desa. Namun begitu sampai ke bawah 3 persen itu sudah berubah.  Bisa saja Perbup ikut mengatur demikian,” ujarnya.

Untuk itulah, Ram mengajak semua kades, perangkat desa, masyarakat dan LSM serta pers bersama-sama mengawal penerbitan aturan turunan dari hasil revisi ke dua UU Desa tersebut agar benar-benar segaris atau seirama demi kemasyalahatan masyarakat desa. [heru]