Perusahaan Abaikan Kewajiban, Ini yang Dilakukan Dispenda Mitra

Perusahaan Abaikan Kewajiban, Ini yang Dilakukan Dispenda Mitra
Dispenda dan Satpol PP Mitra mewarning perusahaan yang abaikan kewajiban dengan stiker.
Ratahan, Fajarmanado.com – Banyak perusahaan pemasang iklan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dinilai mengabaikan kewajiban pajaknya. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat pun menggelar operasi penertiban.

Melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sejumlah papan reklame ilegal atau tanpa disetorkan pajak reklamenya, menjadi sasaran utama dan mewarning dengan stiker peringatan.

“Kami belum melakukan pencabutan, masih memasangkan stiker sebagai tanda agar segera lunasi kewajiban pajak reklame,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Mecky Tumimomor, didampingi Sekretaris Rommy Mewengkang SE, Kamis (17/11) di Ratahan.

Tumimomor mengatakan, operasi pengawasan dan penertiban ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena pajak daerah merupakan salah satu sumber penting, makanya harus dioptimalkan,” ujarnya.

Sasaran penerbitan yang dilakukan mulai awal pekan ini, berada Kecamatan Touluan selatan, Tombatu Timur, dan Ratahan.

Aksi penertiban awal ini, katanya, sengaja melibatkan Satpol PP sebagai pihak berwenang melakukan melakukan penertiban. Yang jadi sasaran adalah objek pajak hotel, penginapan dan pajak restoran, seperti rumah makan dan coffee shop. Juga, pajangan reklame berupa baik kain, stiker, papan, neonbox, billboard, reklame berjalan kendaraan dan udara, serta pajak sarang burung walet.

“Bukan hanya penertiban, kami juga memberi surat teguran serta menempel stiker untuk pajak reklame. Hal ini agar wajib pajak segera membayar kewajiban mereka,” ungkapnya.

Dalam operasi ini  Dispenda Mitra berhasil menertibkan 27 jenis reklame, antara lain, milik lima perusahaan, yakni Gudang Garam, Bentoel, Apache, Djarum dan Oppo.

Sementara yang turun lapangan adalah tim penertiban pajak yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Perizinan Pelayanan Satu Atap, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dispenda.

“Saya berharap bagi wajib pajak atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara, untuk dapat melapor dan mendaftar serta membayar sendiri pajak usahanya di Dispenda,” kata Tumimomor.

Pelaksanaan penertiban objek pajak, menurutnya, akan dilakukan selama tiga hari di wilayah yang ada di Mitra.

“Kalau hari pertama di wilayah Tolsel, Tombatu dan Ratahan, maka sampai akhir pekan ini kita akan menyisir daerah Belang dan Ratatotok hingga Posumaen,” pungkasnya.

(*geri/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *