Ratahan, Fajarmanado.com – Timsus Patola Kepolisian Resort (Polres) Minsel bersama dengan personil buser Polres Tomohon berhasil mengamankan tersangka khasus penikaman yaitu GN Alias Glen (26) lelaki asal Desa Basaan satu jaga dua Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Senin (3/4/2017).
GN alias Glen yang diamankan di Tomohon oleh timsus Patola Polres Minsel yang dibantu personil buser Tomohon, lantaran melakukan tindak penganiayan terhadap IN alias Ike Nelwan lelaki warga Desa Basaan dua, Kecamatan Ratatotok, dengan cara menusuk dengan menggunakan sebila pisau pada bagian perut korban, sehingga korban sampai saat ini mengalami luka berat dan dirawat di RS Prof Kandou Malalayang Manado.
Hasil interogasi yang dilakukan pihak Polres Minsel terhadap tersangka dimana lelaki GN alias Glen merasa sakit hati terhadap korban IN alias Ike yang sering melakukan pengrusakan rumah milik tersangka, dengan melempar kaca rumah menggunakan batu, sehingga tepatnya Minggu (2/4/2017) sekitar pukul 22.00 Wita di rumah duka keluarga Saroinsong Desa Basaan Satu, tersangka bertemu korban dan terjadi tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana Sik saat dimintai keteranga membenarkan soal penangkapan tersebut, “Saat ini tersangka sudah berada di Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
(geri)