Ratahan, Fajarmanado.com -Pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara mengadakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Rabu, (16/10) pagi di aula Bappeda Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang diwakili oleh Asisten dua Joutje Wawointana.
Dalam sambutannya Wawointana mengatakan pemerintah telah merencanakan program upaya khusus peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai yang keberhasilannya antara lain sangat ditentukan oleh kinerja dari pemerintah pusat.
“Untuk mendukung program ini, salah satu yang sangat penting adalah upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” jelas Wawointana dalam sambutannya.
sementara itu salah satu pembicara dari Unsrat Manado Dr Ir Sandra Pakasi,MSi Menjelaskan bahwa dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terdapat beberapa aspek yang harus dilaksanakan di dalam merencanakan, menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Diperlukan kebersamaan dan kerja bersama oleh seluruh pihak terkait.
Untuk itu seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat sampai daerah baik pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, agar bekerja bersama dan masing-masing berperan secara nyata dalam mewujudkan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman kepada undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan beserta peraturan pelaksanaannya dan peraturan menteri pertanian yang memuat pedoman teknis kriteria dan persyaratan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ditempat yang sama juga Dr Ir Roni Soputan mengatakan hal yang melatar belakangi dan menjadi tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, diantaranya adalah menindak lanjuti tanggapan dan respon masyarakat pada tahap inventarisasi di beberapa wilayah fokus yang dicanangkan, untuk mendapat kepastian atas hak dan kewajiban apabila lahan pertanian masyarakat ditetapkan sebagai bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kemudian menghimpun dan memberikan informasi sesuai kondisi terkini terkait kebijakan, strategi dan upaya pemerintah mendukung implementasi UU 41 tahun 2009 beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Untuk membangun persepsi yang sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam merencanakan, menetapkan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Penulis : Didi Gara