Wajib Pajak Ranmor Berjubel, Iptu Galih: Yang Naik Bukan Pajak

Wajib Pajak Ranmor Berjubel, Iptu Galih: Yang Naik Bukan Pajak
Kanit Regident Sat Lantas Polres Minsel Iptu Duwi Galih, SIK ketika menjelaskan tentang PP No. 60 Tahun 2016 yang merupakan pengganti PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP di Lingkungan Kepolisian, Kamis (5/1/2017).
Amurang, Fajarmanado.com – Kantor Samsat Amurang dibanjiri ratusan wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor) pada Kamis (5/1/2016). Mereka berjubel hendak membayar Pajak ranmor roda dua maupun roda empat.
Wajib Pajak Ranmor Berjubel, Iptu Galih: Yang Naik Bukan Pajak
Daftar Tarif PNBP yang berlaku mulai Jumat (6/1/2017)

Antusiasme wajib pajak ranmor ini, seperti halnya di kantor-kantor bersama Samsat di daerah lain si tanah air merupakan imbas dari isu-isu lokal tentang adanya kebijakan pemerintah yang akan menaikan tarif nominal ranmor mulai, Jumat (6/1/2017), hari ini.

Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Sat Lantas Polres Minsel Iptu Duwi Galih, SIK, tampak sibuk menghampiri dan berbaur dengan para warga  yang mendatangi Kantor Samsat.

Ia pun terlihat tak henti memberikan petunjuk dan penjelasan mengenai isu kenaikan tarif ini. “Tapi kenaikan tarif ini bukan pajak tapi material bahan surat-surat,” jelasnya.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang Kenaikan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana telah dituangkan secara resmi dalam PP No. 60 Tahun 2016.

“Tapi yang perlu dijelaskan di sini adalah bukan tarif pajak kendaraan yang naik, namun tarif material pengurusan STNK, Pengesahan, Penerbitan BPKB serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” jelasnya.

Galih pun menunjuk daftar tarif resmi yang diterbitkan pemerintah sesuai PP No. 60 Tahun 2016 yang merupakan pengganti PP No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP di Lingkungan Kepolisian.

Daftar tarif tersebut telah dipajang dalam bentuk baliho di Kantor Samsat Amurang, sebagai berikut:

(andries/ely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *