Manado, Fajarmanado.com – Pemusnahan barang bukti (Babuk) sitaan narkotika golongan I jenis ganja jaringan antar provinsi digelar di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, Selasa (11/04/2017).
Pemusnahan itu juga dihadiri empat tersangka kasus ganja, yang duduk dibelakang barang bukti dengan wajah yang tertutup, didampingi sejumlah personel BNNP Sulut.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol Charles Ngili mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah itu.
Dijelaskanya, selama Maret 2017, BNNP Sulut bersama BNN Kota Manado mengungkap jaringan Narkotika jenis ganja dengan menangkap enam pelaku. Keenam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, ITP, DFO, GS JEBT.
“Lima dari enam tersangka tersebut masing-masing FN, RW, DFO, GS dan JEBT diancam dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka ITP diancam Pasal 111 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35,” terang Ngili yang ikut disaksikan staf ahli Gubernur Sulut Linda Wantania, Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut bersama Pejabat Pengadilan, Kejaksaan dan TNI dan Polri.
Watania mengatakan, arus globalisasi dan modernisasi ini tidak serta merta memberikan perubahan konstruktif, tetapi juga membawa implikasi negatif terhadap budaya bangsa dan daerah, diantaranya pengaruh buruk yang dapat merusak bangsa, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat mengancam seluruh strata masyarakat, yang berdampak pada tindakan kriminal, seks bebas , narkoba.
Lanjutnya, Gubernur Sulut mengajak kepada seluruh pihak terkait stakeholder dan masyarakat di bumi nyiur melambai agar bisa bersama-sama merapatkan barisan dan bekerjasama dalam memerangi narkotika, demi masa depan yang lebih baik.
“Gubernur juga mengapresiasi atas kinerja dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulut, serta aparat yang terkait yang telah bekerja keras dalam pencegahan dan peredaran penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Utara,” katanya.
Sementara proses pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sulut, dengan cara ganja tersebut dibakar pada kobaran api pada sebuah wadah tong. Sebelum pemusnahan itu, dilakukan pemeriksaan segel timbangan barang bukti ganja dari pihak Perum Pegadaian.
(ton)