BBM Langka, Gubernur Yulius Selvanus Terapkan Sistem Kerja FWA Bagi ASN se Sulut

Ilustrasi. Foto : Hukum Online/Ist.

FajarManado.News, Manado–Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite akhirnya ikut berdampak pada pelayanan pemerintahan daerah sampai di Kabupaten dan kota se Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Gubernur Yulius Selvanus, SE memastikan menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulut selama tiga hari, mulao Senin–Rabu, 19–21 Oktober 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Nomor: 000.8.6.1/26.5876/SEKR-BKD tentang Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Sulut.

Surat edaran FWA yang diteken Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang, SIP, MS pada 16 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota, dan Kepala Perangkat Daerah dan Biro di Lingkungan Pemprov Sulut.

Kelangkaan BBM dan Sanksi

Satu-satunya alasan gubernur menerbitkan surat edaran tersebut, adalah karena situasi kelangkaan BBM yang ikut melanda daerah Nyiur Melambai sejak pekan lalu.

Ada delapan poin yang tertuang di dalamnya. Yakni, sebagai berikut:

1. Bahwa Bupati/Wali Kota serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut menerapkan Sistem Kerja Flexible Working Arrangement (FWA);

2. FWA yang dimaksud yakni pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal masing-masing/Work From Home (WFH) dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor/Work From Office (WFO);

3. Pelaksanaan FWA dilaksanakan mulai hari Senin s.d. Rabu, tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2026;

4. Unit Kerja/ASN yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/pelayanan kedaruratan/keamanan tetap melaksanakan WFO yaitu:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

c. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

d. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

e. Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;

f. Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan

urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

g. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

h. Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti Rumah Sakit Daerah, Laboratorium Kesehatan Daerah, dan unit kesehatan lainnya;

i. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Sekolah Menengah Atas/Kejuruan/Sederajat;

j. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yaitu Samsat; dan

k. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

5. Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/pelayanan kedaruratan/keamanan dapat mengatur jadwal shift;

6. Pelaksanaan FWA sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, agar tetap memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja dan pelayanan publik.

7. Bagi ASN yang melaksanakan WFH tapi kedapatan di luar rumah pada saat jam kerja, wajib dijatuhi hukuman disiplin.

8. Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi penerapan FWA, dilakukan secara berjenjang dan melaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulut.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *