FajarManado.News, Bitung — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bitung kembali mencuat dan meresahkan warga.
Sebuah gudang penampungan yang diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan dan penimbunan solar ilegal terlacak di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari.
Atas temuan ini, masyarakat beserta pemerhati hukum mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) beserta jajaran Polres Bitung untuk memberikan atensi khusus dan segera mengusut tuntas jaringan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi penampungan ilegal tersebut diketahui dikelola oleh seorang oknum berinisial ‘Icad’.
Kronologi Pemantauan:
Truk Tangki Biru-Putih Masuk Malam Hari
Aksi dugaan penimbunan dan penyelundupan ini terendus setelah tim investigasi melakukan pengamatan intensif di sekitar wilayah Manembo-nembo Atas.
Tepat pada Kamis malam (15/10/2026), pergerakan armada yang mencurigakan berhasil terpantau di lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WITA, sebuah truk tangki industri berwarna biru-putih terlihat melaju pelan dan memasuki area gudang tertutup di Manembo-nembo Atas.
Aktivitas bongkar muat di dalam gudang disinyalir sengaja dilakukan di kegelapan malam guna menghindari pantauan petugas dan masyarakat sekitar.
Modus Operandi dan Jaringan ‘Icad’
Berdasarkan penuturan warga setempat yang enggan disebutkan namanya, operasional bongkar muat solar di lokasi tersebut memang tergolong rapi dan dominan beroperasi pada malam hingga dini hari.
”Aktivitasnya sering malam hari, pas kondisi jalan sudah sepi. Ada truk tangki yang masuk ke dalam gudang,” ujar salah satu warga.
Modus operandi yang diduga digunakan mencakup:
Penyalahgunaan Solar Subsidi:
Mengumpulkan solar subsidi dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang dimodifikasi (timbun/kencing).
Ilegal Unloading/Transfer:
Pemindahan muatan secara ilegal dari truk tangki industri resmi ke dalam penampungan gudang.
Penjualan Ilegal: BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali dengan harga industri ilegal atau disuplai ke sektor pertambangan dan industri tanpa izin resmi.
Desakan Penegakan Hukum kepada Kapolda Sulut
Praktik penimbunan BBM ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Mengingat dampak kerugian negara dan terganggunya kuota BBM subsidi bagi masyarakat kecil, para pemerhati hukum di Sulawesi Utara mendesak Kapolda Sulut untuk memerintahkan tim Ditreskrimsus Polda Sulut bersama Polres Bitung segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memproses hukum oknum ‘Icad’ serta pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menertibkan mafia BBM ilegal di wilayah Hukum Polda Sulawesi Utara.
(Alex/Tim)