FajarManado.News, Jakarta — Kawal rekomendasi yang berasal dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), delegasi DPD RI menyambangi Kementerian Hukum RI dan bertemu dengan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, Rabu pagi, 30 September 2026.
Dipimpin Wakil Ketua DPD RI Bidang Politik dan Otonomi Daerah, G.K.R. Hemas, pertemuan membahas sinergitas antarlembaga dalam implementasi rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri pada Rabu, 23 September 2026, pekan lalu.
G.K.R. Hemas menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan hasil kerja DPD RI di daerah tidak berhenti hanya sampai pada rekomendasi.
DPD RI hendak memastikan agar rekomendasi yang telah disampaikan dapat memberikan manfaat dalam penyempurnaan tata kelola pembentukan regulasi daerah.
Ia menjelaskan, kewenangan DPD RI berdasarkan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 adalah melakukan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda, perlu memiliki saluran tindak lanjut yang jelas dalam siklus pembentukan Perda.
Menurutnya, BULD DPD RI selama ini telah turun langsung ke berbagai daerah dan melakukan pemantauan secara tematik terhadap persoalan regulasi, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, tata ruang, ketahanan pangan, koperasi hingga pendidikan.
Hasil dari kegiatan pemantauan tersebut, DPD RI menemukan berbagai persoalan empiris yang dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan dan sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning system) agar persoalan regulasi dapat diidentifikasi sejak tahap awal.
Karena itu, G.K.R. Hemas menyampaikan pentingnya menjadikan hasil pemantauan DPD RI sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyusunan Naskah Akademik, sehingga kebutuhan hukum dan persoalan nyata yang ditemukan di daerah dapat lebih awal terhubung dengan proses pembentukan regulasi.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu, turut dihadiri Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow (SBANL) dari Provinsi Sulawesi Utara dan Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim dari Provinsi Lampung.
Dalam pertemuan tersebut, Senator SBANL mengatakan pentingnya membangun mekanisme yang menghubungkan hasil pemantauan di lapangan dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Ia menekankan, BULD memandang bahwa pemantauan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi kementerian maupun pemerintah daerah, melainkan memberikan informasi mengenai kebutuhan hukum, persoalan implementasi, kondisi empiris, dan aspirasi masyarakat daerah sebagai bahan penguatan kebijakan.
Sejalan dengan itu, lanjut Senator Stefa Liow, sapaan karib SBANL, hasil RDPU, konsultasi publik, dialog, kunjungan kerja, reses, uji publik, dan RDP BULD akan dikonsolidasikan untuk memetakan persoalan secara lebih utuh dan membangun titik temu operasional antarlembaga.
Dengan posisi tersebut, BULD diharapkan dapat berperan sebagai early warning system pada tahap hulu, sementara kewenangan harmonisasi, pembinaan, fasilitasi, evaluasi, dan klarifikasi tetap dilaksanakan oleh lembaga sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Menkum Supratman Sepakat
Gayung pun bersambut. Karena, pada kesempatan itu, Menkum RI Supratman Andi Agtas menyepakati penguatan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sebagai salah satu instrumen dasar dalam penyusunan Propemperda.
Ia menyatakan akan segera melakukan penyesuaian terhadap masukan yang disampaikan DPD RI agar hasil pemantauan dan evaluasi BULD dapat terintegrasi secara optimal dalam proses perencanaan pembentukan regulasi daerah.
Sebagai tindak lanjut, tambah Senator Stefa Liow, BULD DPD RI akan menyelenggarakan Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026 sebagai forum untuk menyampaikan hasil rekomendasi DPD RI atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda yang telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI kepada Presiden Prabowo Subianto.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, dengan memperhatikan hasil pemantauan serta aspirasi masyarakat daerah yang telah dihimpun DPD RI.
Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk memastikan rekomendasi DPD RI memperoleh tindak lanjut yang konkret dan terhubung dengan kebutuhan serta persoalan yang berkembang di daerah.
[heru]