Marak Kena OTT, INAKOR: Tunjangan Kepala Daerah Sebaiknya Dikaji untuk Dinaikkan

Rolly Wenas: Kalau Masih Korupsi Harus Ditindak Tegas

Ketua DPW LSM INAKOR Sulut, Rolly Wenas memegang surat tanda terima permohonan evaluasi kinerja dan rekomendasi penjatuhan disiplin pejabat struktural Dinas PUPR Sulut di Kantor ULA Setdaprov Sulut, Kamis (30/07/2026).

FajarManado.News, Jakarta–Kepala Daerah (Kada) marak kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegak hukum. Sepanjang tahun 2026 ini, telah 13 kada yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi.

Teranyar menjerat kada di Provinsi Sulawesi Utara. Yakni, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena pada Senin, 21 September 2026.

Sirajudin ditangkap tim penindakan KPK bersama 13 orang lainnya di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Boltara dan Gorontalo.

Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) pun bereaksi atas maraknya kada kena OTT KPK sepanjang tahun ini.

Ketua Harian DPN LSM INAKOR Rolly Wenas mengusulkan pemerintah untuk mengkaji kemungkinan meningkatkan gaji, tunjangan atau komponen penghasilan resmi kada, mulai gubernur sampai bupati dan wali kota.

“Kajian perlu dilakukan agar hak-hak keuangan para kada lebih proporsional dengan beban kerja dan tanggung jawab kerja mereka,” kata Wenas dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.

Wenas berpandangan bahwa kebijakan tersebut dapat ditempatkan sebagai salah satu bagian dari strategi pencegahan korupsi, tetapi harus disertai transparansi penghasilan, pengawasan kekayaan, penguatan sistem pengadaan barang dan jasa serta penegakan hukum.

“Kepala daerah memikul tanggung jawab besar. Pemerintah perlu mengkaji penghasilan resmi yang layak dan transparan agar mereka semakin fokus bekerja dan melayani masyarakat. Tetapi kesejahteraan yang lebih baik harus diikuti pengawasan yang jauh lebih ketat,” tuturnya.

Usulan tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk membenarkan korupsi ataupun menyimpulkan bahwa rendahnya penghasilan menjadi penyebab seorang pejabat melakukan korupsi.

“Korupsi tidak bisa dibenarkan dengan alasan gaji atau tunjangan. Yang kami usulkan adalah memperbaiki sistem dari dua sisi. Kesejahteraan yang proporsional sebagai bagian pencegahan dan pengawasan serta penindakan yang kuat,” ujarnya.

Dikaitkan momentum evaluasi nasional, INAKOR menilai persoalan penghasilan kada layak menjadi bahan evaluasi pemerintah karena tanggung jawab mereka mencakup pelayanan publik, pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah.

Dikatakan, regulasi mengenai gaji pokok kada telah berusia lebih dari dua dekade. PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji pokok kepala daerah provinsi sebesar Rp3 juta per bulan dan kepala daerah kabupaten/kota Rp2,1 juta per bulan, di luar komponen hak keuangan lainnya.

Karena itu, menurut INAKOR, pemerintah bersama lembaga terkait dapat melakukan kajian menyeluruh mengenai struktur penghasilan kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan daerah, kepatutan, keadilan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wenas mengatakan sumber pembiayaan dan bentuk peningkatan penghasilan tersebut sebaiknya menjadi bagian dari kajian pemerintah sehingga tidak justru menambah beban fiskal secara tidak terukur.

“Kami tidak sekadar mengatakan naikkan tunjangan. Harus dihitung kemampuan negara, sumber anggarannya, besarannya, dan yang paling penting semuanya harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Pernyataan INAKOR disampaikan setelah KPK melakukan OTT terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena, pada 21 September 2026.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boltara.

KPK juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta.

INAKOR menyatakan menghormati proses hukum dan menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses peradilan.

“Kami prihatin karena ini terjadi di Sulawesi Utara. Namun proses hukum harus dihormati dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Pada saat yang sama, peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi agar pencegahan korupsi di daerah semakin kuat,” ujar Wenas.

INAKOR juga meminta pemerintah memastikan pelayanan publik dan pembangunan di Boltara tetap berjalan sehingga masyarakat tidak ikut menanggung dampak dari persoalan hukum yang sedang dihadapi kepala daerah.

Ia menambahkan, INAKOR mengusulkan agar evaluasi penghasilan kepala daerah diikuti penguatan pengawasan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, konflik kepentingan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD serta optimalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Wenas menilai prinsipnya sederhana. semakin besar kesejahteraan dan fasilitas yang diberikan negara kepada pejabat, semakin tinggi pula standar integritas dan pertanggungjawaban yang harus dituntut.

“Kalau kesejahteraan sudah sangat layak, penghasilan resmi sudah jelas dan transparan, tetapi masih terbukti melakukan korupsi, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu. Kerugian negara harus dipulihkan dan aset hasil tindak pidana harus dikejar melalui mekanisme hukum,” katanya.

INAKOR berharap pemerintah, DPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPK dan pemangku kepentingan terkait dapat membuka kajian mengenai sistem penghasilan kepala daerah sebagai salah satu bagian dari reformasi pencegahan korupsi.

“Tujuannya bukan memanjakan pejabat. Kita ingin membangun sistem: pejabat memperoleh hak yang layak, rakyat memperoleh pelayanan yang baik, pengelolaan anggaran transparan, dan siapa pun yang menyalahgunakan jabatan tetap berhadapan dengan hukum,” pungkas Wenas.

[heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *