FajarManado.News, Jakarta–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali mendorong penguatan sinergi lintas lembaga.
Dari hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda), BULD DPD RI menilai sinergitas lintas lembaga masih belum terjalin optimal.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembentukan regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga memiliki kualitas norma, sesuai dengan kebutuhan daerah, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dalam rangka Sinergi Lintas Lembaga dalam Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026.
RDP digelar sebagai tindak lanjut atas rangkaian pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) selama ini.
Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP bersama Wakil Ketua I Dr. Drs. Marthin Billa, M.M., Wakil Ketua II Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., dan Wakil Ketua III Agita Nurfianti, S.Psi.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum sekaligus Koordinator BULD DPD RI, G.K.R. Hemas sebagai keynote speech, menegaskan bahwa kualitas pembentukan Perda tidak dapat dipisahkan dari kualitas penyelenggaraan otonomi daerah.
Menurutnya, pembentukan Perda merupakan proses yang melibatkan berbagai institusi dengan tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga secara sendiri.
Karena itu, ia mengatakan, sinergi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan setiap fungsi berjalan selaras, tidak tumpang tindih, dan saling memberikan nilai tambah, dengan tetap menjaga pembagian kewenangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hadir sebagai nara sumber (narsum) dalam RDP tersebut, Direktur Fasilitasi Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ibu Dra. Imelda, MAP.
Sementara narsum dari Kementerian adalah Hukum RI Widyastuti, SH, MH, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan.
[**/heru]