FajarManado.News, Manado — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut, di Jalan Bethesda Manado, Selasa, 21 Juli 2026.
Dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Drs Vanny Loupatty, delegasi PWI Sulut menyampaikan dukungan kepada Polri dalam menangani laporan hukum yang telah diajukan PWI Pusat terhadap pengacara Dr. Hotman Paris Hutapea, SH, LLM, MHum di Polda Metro Jaya.
Kedatangan delegasi PWI Sulut di Mapolda Sulut sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya penegakan hukum serta perlindungan terhadap kehormatan profesi wartawan.
PWI Pusat resmi mengajukan laporan hukum terhadap Hotman Paris Hutapea dan diterima Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut diajukan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta pada Jumat, 17 Juli, pekan lalu.
Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemosa, mengatakan PWI Sulut sangat berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi harus segera memanggil terlapor untuk mempertanggungjawabkan ucapannya di depan hukum demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” tandas Maemosa.
Menurut dia, sikap tegas aparat penegak hukum menjadi penting untuk menjaga marwah profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berawal dari Konferensi Pers
Kasus ini berawal pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman Paris menghadiri konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dalam suatu perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan terkait perkara ratusan miliar rupiah dan 74 emas batangan. yang kini menjadi perhatian publik.
Namun respons yang disampaikan terlapor, oleh PWI dinilai melampaui batas etika karena diduga menyerang kehormatan profesi wartawan.
Beberapa pernyataan yang terekam dan kemudian beredar luas melalui media massa maupun media sosial antara lain:
“Lu punya otak enggak sih?”
“Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”
“Shut up!”
serta penyebutan wartawan sebagai “pengecut“.
Ucapan tersebut disampaikan Hotman Paris di ruang publik, didengar dan disaksikan langsung para jurnalis, dan tersebar luas melalui berbagai platform pemberitaan sehingga dinilai berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Adrianus R. Pusungunaung, yang turut hadir bersama tim PWI Sulut, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa dipengaruhi popularitas maupun status sosial seseorang.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan itu mengatakan laporan yang diajukan PWI Pusat harus diproses sesuai prinsip negara hukum.
“Laporan PWI Pusat terhadap Dr. Hotman Paris Hutapea harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas.” ujar Adrian, sapaan akrabnya.
Adrian kemudian menegaskan kehormatan wartawan merupakan bagian dari kehormatan profesi yang harus dihormati semua pihak.
“Kehormatan wartawan bukan untuk dihina. Kebebasan pers bukan untuk diinjak. Negara hukum harus membuktikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum. Wartawan tidak mencari keistimewaan, kami hanya menuntut keadilan,” tuturnya dengan nada meninggi.
Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat maupun insan pers.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Hotman Paris di ruang publik telah menimbulkan kegaduhan dan mencederai kehormatan profesi jurnalistik.
“Kami mendukung setiap upaya hukum yang ditempuh rekan-rekan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 436 KUHP 2023. Pasal tersebut mengatur penghinaan terhadap golongan atau profesi tertentu yang dilakukan di muka umum,” ujar Hut Kamrin.
PWI Sulut menegaskan kehadiran mereka di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan yang telah disampaikan PWI Pusat memperoleh penanganan yang profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga berharap penanganan perkara ini menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip equality before the law bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Sementara itu, Hotman Paris menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi pers dan wartawan karena pada saaf itu dirinya agak emosi dicecar pertanyaan-pertanyaan dari para wartawan.
Permohonan maaf Hotman Paris tersebut disampaikan melalui akun instagram pribadinya, hotmanparisofficial pada Senin, 20 Juli 2026.
[pwi-s/heru]