OC Kaligis Yakin Lodewyk Pusung Tidak Telibat Kasus Pengadaan di BGN

Jaksa Tidak Hadir, Sidang Pembacaan Petitum Diundur 27 Juli 2026

Lodewyk Pusung, eks Waka BGN saat ditahan Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 lalu.

FajarManado.News, Jakarta — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis meyakini Lodewyk Pusung tidak terlibat dalam kasus pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Ia mengatakan, selama menjabat sebagai Wakil Kepala (Waka) BGN, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang.

“Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah,” ujar OC Kaligis kepada wartawan, usai sidang Praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 13 Juli 2026.

Bertindak sebagai penasehat hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis menuturkan, tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan kliennya dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.

“Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa,” katanya dikutip Kompas.com.

Menurutnya, kewenangan dalam pengadaan berada pada pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen (PPK), bukan pada Lodewyk yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Lodewyk Pusung, eks Waka BGN saat ditahan Kejaksaan Agung pada awal Juni 2026 lalu.

Ia juga mengklaim bahwa penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan.

“Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu,” ucapnya.

OC Kaligis menambahkan, dua saksi yang baginya penting, baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap kliennya.

“Dia punya saksi diperiksa, itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” kata Kaligis.

Jaksa Tak Hadir, Sidang Ditunda

Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 29 Juni 2026).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta PN Jaksel menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Lodewyk juga meminta PN Jaksel menyatakan perbuatan Kejaksaan Agung yang menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan melakukan pengasingan merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Namun pada sidang dengan agenda kelengkapan kedudukan hukum atau legal standing, ditunda selama dua pekan. Diundur pada Senin, 27 Juli 2026, karena jaksa selaku termohon tidak hadir.

“Sidang ditunda hingga Senin 27 Juli 2026, karena termohon [Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus] tidak hadir,” ujar Humas PN Jaksel Halida Rahardhini kepada awak media, Senin setelah sidang tadi.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *