Pilhut Pineleng Dua Indah Jadi Sengketa KIP Sulut, RD-VaSung Diminta Turun Tangan

Bupati dan Wabup Minahasa Diharapkan Mengembalikan Pemilihan Sesuai Koridor Aturan

FajarManado.News, Pineleng–Diduga ada banyak kejanggalan berpotensi melanggar aturan yang merugikan kandidat tertentu, tahapan proses Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) 2026 Desa Pineleng Dua Indah, Kecamatan Pineleng, Minahasa menjadi sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut).

Pemeriksaan awal sengketa keterbukaan informasi itu sudah digelar di KIP Sulut pada Rabu, 13 Mei 2026, dipimpin Andre Mongdong selaku Ketua Majelis Komisioner bersama dua anggota, Carla Gerret dan Wanda Turangan.

Penampakan sidang sengketa perdana keterbukaan informasi Pilhut Desa Pineleng Dua, Kecamatan Pineleng, Minahasa, di Kantor KIP Sulut, Selasa (13/05/2026). Foto: dg/ist.

Sengketa proses demokrasi di desa tersebut diajukan oleh pemohon dari Tim Sosialisasi Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah atas nama Drs. Joni Josefian Sualang, MPd, yang diwakili Michael Melky Koraag sebagai ketua, dan Andre JY Pendong, SPt.

Sementara para termohonnya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah S.STP, MSi dan Camat Pineleng, Drs. Jonly Harry Sonny Wua, MAP.

Selain Mamesah dan Wua, Detty Rambing, yang sudah tiga tahun ini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, juga ikut duduk di persidangan awal tersebut.

Kepada Majelis Komisioner KIP, para pemohon meminta Dinas PMD Minahasa, camat serta Panitia Pilhut transparan membuka mekanisme dan tata cara verifikasi administrasi serta syarat-syarat pencalonan secara gamblang.

Ada beberapa poin yang mendasari permohonan, antara lain:

* Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen portofolio beserta persyaratan kelengkapan dokumen lainnya dari seluruh bakal calon.

* Melakukan verifikasi ulang terhadap 49 dokumen pendukung yang diduga memiliki data ganda untuk memastikan keabsahan administrasi.

* Memeriksa dan mempertimbangkan secara hukum serta administrasi, bukti penarikan dukungan oleh 43 pendukung bakal calon.

“Aturan itu jangan diskriminatif, hanya diberlakukan pada bakal calon tertentu saja, sementara kandidat lain boleh tanpa ikut aturan. Karena itu kami minta dibuka di sidang ini,” papar Michael Koraag dan Andre Pendong.

Aturan yang menjadi dasar permohonan Tim Sosialisasi Bakal Calon Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah atas nama Drs. Joni Josefian Sualang, MPd, ini adalah Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Selain itu, juga Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya menyangkut kepastian hukum, keadilan dan keterbukaan, akuntabilitas serta asas kecermatan.

Dugaan Pelanggaran

Ada beberapa hal menyangkut dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan, yang juga diuraikan dalam permohonan ini, seperti :

* Secara sengaja, Panitia tak membolehkan saksi dari bakal calon tertentu ikut mengawasi proses turun lapangan dalam rangka klarifikasi data dukungan.

* Verifikasi berkas yang tidak diterapkan pada seluruh bakal calon, namun hanya fokus pada berkas dukungan saja.

* Tidak transparannya data pendukung yang telah menarik dukungan pada bakal calon tertentu melalui klarifikasi dengan alasan menjaga kerahasiaan.

* Adanya intervensi Plt. Hukum Tua yang ikut hadir saat proses verifikasi dan malah mengintervensi sehingga terjadi perdebatan sengit antara saksi, bakal calon dan panitia.

* Ketidaksesuaian data rekapitulasi yang dibacakan dalam berita acara resmi dengan publikasi di media sosial.

Menurut Michael Koraag dan Andre Pendong, selain membawa segala dugaan pelanggaran itu dalam sengketa keterbukaan informasi di KIP Sulut, mereka juga sedang mempersiapkan surat pengaduan ke Pemkab Minahasa.

“Kami (akan) bermohon ke Pak Bupati, Ibu Wakil Bupati, Ibu Sekda serta Inspektorat. Salah satunya (ingin) mempertanyakan status Plt. Hukum Tua yang sudah tiga tahun ini menjabat,” papar keduanya.

Menurut mereka, Detty Rambing sebagai Plt. Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dari kabupaten atau kecamatan setempat yang biasanya ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas kepala desa, hanya untuk jangka waktu singkat saja.

“Beliau itu menjabat Plt sejak era Bupati Roring, artinya sudah mau tiga tahun, apalagi yang bersangkutan bukan penduduk Desa Pineleng Dua Indah,” tukas Michael dan Andre lagi.

“Kami (akan) menyurat minta penanganan sekaligus ingin menginformasikan apa yang terjadi di desa kami dalam proses pemilihan ini, semoga Pak Bupati, Ibu Wabub, Ibu Sekda dan Inspektorat dapat mengambil langkah kebijakan sekaligus mengembalikan pemilihan pada koridor aturan,” tambah keduanya.

Sidang sengketa di KIP ini masih akan berlanjut dan diperkirakan akan mengungkap hal-hal lain dalam proses pemilihan Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah tahun 2026 itu.

[pr**/heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *