FajarManado.News, Jakarta — Dalam hubungan politik hukum pusat-daerah, pemberian hak kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menetapkan rancangan peraturan daerah (ranperda) dan/atau peraturan daerah (perda) harus diikuti penyampaian keberatan dan banding terhadap hasil pembinaan dan pengawasan (binwas) ranperda/perda.
Pembentukan perda harus selaras dengan politik hukum pusat-daerah, yang berbasis kepada otonomi daerah namun tetap merujuk kepada hierarki perundang-undangan nasional.
Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) mengatakan simpulan tersebut merupakan benang merah yang terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI dengan stakeholder terkait di Ruang Majapahit Gedung B, Lantai 3 DPD RI, Rabu, 15 April 2026.
Mereka yang hadir sebagai narasumber, terdiri dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Sugianto Nangolah, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Yudhi Alfandri dan para pakar. Yakni, Guru Besar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Prof. Dr. Umbu Rauta, serta pengajar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Dr. Wahyuddin.
Dalam pemaparan dan diskusi, Wakil Ketua BULD DPD RI Agita Nurfianti dan Marthin Billa, menekankan pembentukan perda sebagai wujud otonomi daerah dan bagian sistem hukum nasional. Melalui wewenang tersebut, kata Senator dari Jabar Agitha bahwa daerah diberikan ruang kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dalam praktiknya, tambah Senator dari Kalimantan Utara itu, menilai pembatalan perda menimbulkan ketidakpastian hukum, kerugian anggaran, dan menurunkan kepercayaan publik.
Karena itu, Agita menegaskan bahwa penguatan fungsi monitoring dan evaluasi pembentukan perda menjadi kebutuhan mendesak.
Sementara itu, Prof. Umbu Rauta menyinggung politik hukum pusat-daerah. Ia menekankan, pembentukan ranperda dan/atau perda harus responsif terhadap kebutuhan lokal namun tetap harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Poin kunci pembentukan ranperda dan/atau perda dalam politik hukum pusat-daerah adalah sinkronisasi,” demikian Prof Umbu.
Politik hukumnya, lanjut dia, mewajibkan harmonisasi yang mengakomodasi desentralisasi simetris dan asimetris.
Sedangkan fokusnya ialah penguatan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, lanjutnya, perda yang dibuat DPRD dan kepala daerah (provinsi/kabupaten/kota) harus melalui sinkronisasi yang seringkali memerlukan evaluasi pusat untuk menghindari tumpang tindih.
“Jika evaluasi terlalu subyektif, daerah diberikan ruang keberatan dan banding kepada pihak yang memutuskan,” ucap Umbu.
Sedangkan Dr Wahyuddin menjelaskan pihak yang memutuskan hasil binwas ranperda dan/atau perda.
Menurutnya, wewenang konsultasi, evaluasi, fasilitasi, verifikasi, dan klarifikasi pembentukan ranperda dan/atau perda berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara wewenang harmonisasi ada di Kementerian Hukum (Kemenkum). Sedangkan DPD RI memiliki wewenang pemantauan dan evaluasi. “Pemantauan dan evaluasi ranperda perda dilakukan DPD RI sifatnya kontekstual,” katanya.
Tantantangan Peran DPD RI
Dalam kesempatan yang sama, Sugianto Nangolah menyinggung tantangan peran DPD RI dalam harmonisasi regulasi pusat-daerah.
Ia berharapnDPD RI sebagai perwakilan daerah dalam menyampaikan aspirasi kebutuhan dan perkembangan kondisi kepada pemerintah pusat.
Untuk itulah, ia mengusulkan penguatan wewenang evaluasi perda, integrasi sistem pemantauan nasional, dan sinergi DPD RI dengan DPRD provinsi. “Selama ini, evaluasi DPD RI belum mengikat,” ibuhnya.
Yudhi Alfandri menegaskan, perda sebagai bagian sistem hukum nasional perda harus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Masih banyak disharmoni dan tumpang tindih peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
[**heru]