Telan Korban, Dugaan Korupsi Rp2,59 M Rehab Gedung KONI Manado Harus Dituntaskan

Ketua LSM Rako, Harianto Nanga meninjau sebagian bangunan gedung KONI Sario Manado, Sulut yang yang ambruk akibat gempa.

FajarManado.News, Manado — Gempa berkekuatan 7,3 skala richer (SR) yang mengguncang Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) kembali membuat Gedung KONI Sario Manado ambruk.

Bukan hanya menelan korban jiwa atas nama Detje Lahia (70), yang tertimpa reruntuhan material bangunan, namun kerusakan akibat gempa dari bangunan yang menelan anggaran Rp14,7 miliar pada tahun 2023 itu, dinilai gegara tidak berkwalitas alias asal jadi.

Peristiwa ambruknya bagian luar Hall B Gedung KONI Sulut di kawasan Sario, Manado, tercatat sudah dua kali terjadi. Pertama saat gempa yang hanya bermagnitudo 5,9 pada 11 September 2023 dan gempa dahyat 7,3 SR pada Pukul O6.48 Wita, Kamis, 2 April 2026, pagi tadi.

Meskipun gempa 11 September 2023 tidak menimbulkan korban jiwa, namun insiden tersebut telah memicu laporan dugaan korupsi karena diduga kwalitas pekerjaan rehabilitasi bangunannya pada tahun 2021 itu dinilai buruk.

Proyek renovasi Hall B GOR KONI Sulut menelan anggaran sebesar Rp14,47 miliar pada tahun 2021 dan telah diresmikan oleh Gubernur Sulut, saat itu, Olly Dondokambey, dinilai tidak sesuai prosedur dan mengabaikan kwalitas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Samudera Abadi dengan kode tender 10410173 dan kode RUP 2032275, dengan nilai pagu Rp15 miliar dan nilai penawaran sebesar Rp14,47 miliar.

Aktivis Anti Korupsi Sulut, Eddy Rompas dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menegaskan bahwa kejadian berulang ini tidak bisa lagi dianggap sebagai dampak alam semata.

“Ini sudah dua kali gempa, dua kali juga bangunan yang sama ambruk. Sekarang sudah ada korban jiwa. APH jangan tutup mata. Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tegas Eddy.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan proyek tersebut telah lama dilaporkan oleh sejumlah lembaga seperti INAKOR, LAMI, RAKO, LI BAPAN, dan LPK sejak September 2023, namun hingga kini belum menunjukkan progres  yang signifikan. Padahal berpotensi pula korupsi mencapai Rp2,59 miliar.

“Jangan tunggu ada korban berikutnya baru bertindak. Ini menyangkut nyawa manusia. Kami mendesak Kejari Manado dan Polda Sulut segera bergerak menuntaskan dugaan kasus korupsi ini,” ujarnya.

Dugaan Korupsi

Dugaan “kongkalingkong” dana renovasi Hall B KONI Sario Manado tersebut tercium komunitas anti korupsi korupsi sejak penetapan anggaran.

Mulanya alokasi dananya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan KONI, namun bergerer ke renovasi gedung olah raga itu sendiri. Tak heran, ramai-ramai dilaporkan sejumlah lembaga anti korupsi.

Namun, memasuki tahun ketiga sejak dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado pada 2024 lalu, belum juga membuahkan hasil.

Padahal, sebelum peristiwa ke dua ambruknya Gedung KONI Sario Manado tadi pagi, pihak Kejaksaan sudah memastikan penanganan laporan dugaan korupsi pergeseran proyek RTH tersebut sedang dirampungkan.

Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM Rako) mengklaim bahwa proyek tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang dikategorikan total lost karena wujud RTH tidak pernah ada.

Meski begitu, Kejari Manado dikabarkan telah mengonfirmasi kepada pihak LSM Raco bahwa penyelidikannya sudah memasuki tahap penghitungan hasil dari ahli fisik pekerjaan, sebagai bagian dari proses audit atas permintaan aparat penegak hukum.

“Surat itu merupakan jawaban konfirmasi kejaksaan bahwa penanganannya masih terus berjalan yang saya terima melalui surat resmi Kejari per Februari 2026,” kata Ketua LSM Raco, Harianto Nanga kepada wartawan, Senin 23 Maret 2026.

Harianto menyatakan tahap tersebut merupakan indikasi awal penguatan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Kalau sudah masuk penghitungan ahli, ini biasanya menjadi dasar untuk naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tuturnya.

Ia menjelaskan, laporan yang diajukan Rako ke Kejari Manado turut melampirkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor 107/S/XIX/MND/2024 sebagai salah satu bukti pendukung.

Dalam laporan audit tersebut, lanjut dia, BPK menemukan adanya pergeseran objek pekerjaan dari pembangunan RTH menjadi rehabilitasi fasilitas gedung olahraga KONI, khususnya Hall B, yang disebut tidak melalui prosedur yang semestinya.

“Mulai dari tahap perencanaan, proses tender, pelaksanaan hingga persetujuan, terdapat ketidaksesuaian prosedur, termasuk perubahan spesifikasi material,” kata Harianto.

Rako juga mencatat adanya empat kali proses addendum kontrak yang mengubah perencanaan pekerjaan. Menurut Harianto, perubahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang tidak mengatur perubahan objek pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ia menilai, perubahan objek pekerjaan juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang harus melalui perubahan peraturan kepala daerah.

“Jika mau terang-terangan, sebenarnya ini total lost, karena (proyek) RTH itu tidak pernah ada, karena diduga sudah dialihkan, ke yang lain” papar Harianto.

Berdasarkan temuan BPK, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp14,47 miliar. Namun, dokumen kontrak dan pembayaran menunjukkan nilai pekerjaan penataan Hall B hanya sebesar Rp11,88 miliar.

“Dari selisih itu, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp2,59 miliar,” kata Harianto.

[**heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *