Petunjuk Teknis UU Desa No 3 Sudah Terbit, Senator Stefa Liow Sebut PP Nomor 16 Tahun 2026

Ir. Stefanus BAN Liow, MAP

FajarManado.News, Jakarta — Kabar gembira bagi pemerintah daerah (Pemda) dan pemerintah desa (Pemdes) di tanah air, temasuk 1.507 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) datang dari Senator Ir Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL).

“Regulasi turunan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diteken Pak Presiden Prabowo,” katanya menjawab FajarManado.News, Rabu, 1 April 2026.

Dihubungi di Jakarta, pagi tadi, Senator Dapil Sulut, yang juga Ketua BULD DPD RI ini mengungkapkan, petunjuk teknis pelaksanaan Undang Undang (UU) Desa hasil perubahan ke dua UU No 6 Tahun 2014 itu, bahkan sudah terbit.

“Peraturan Pemerintah (PP)nya sudah ada, yaitu PP 16 Tahun 2026,” ujar Senator Stefa Liow yang dikenal getol mendesak pemerintah menerbitkan PP dari UU Nomor 3 Tahun 2024, yang ditetapkan sejak 25 April 2024 itu.

Senator SBANL ketika memimpin kegiatan diseminasi BULD DPD RI yang menghadirkan lintas kementerian, di antaranya Dirjen Bina Pemerintahan Desa di Jakarta, 4 Februari 2026.

 

Senator Indonesia yang juga Dewan Penasehat DPP APDESI dan Ketua Desa Bersatu Sulut itu memastikan jika pemerintah melalui Kemendagri segera merilis PP Nomor 6 Tahun 2026 tersebut kepada pemda.

“Puji Tuhan, PP dari UU nomor 3 tahun 2024 sudah ada. Ini menjadi kado Idul Fitri dan Paskah 2026,” tutur Senator yang dikenal sangat peduli dengan kebutuhan daerah dan desa ini.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr La Ode Ahmad P Bolombo, AP, MSi dalam acara yang digelar BULD DPD RI di Jakarta pada 4 Februari lalu memastikan bahwa  PP dari UU Desa terbaru tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Rancangan PP itu, saya baru cek tadi ketika datang ke sini, sudah ada di Sekretariat Negara,” katanya.

Namun La Ode Bolombo tidak mau berspekulasi menyebut tanggal pastinya. “Kita berdoa saja, supaya segera ditandatangi Pak Presiden,” imbuhnya. “Yang pasti dalam waktu dekat.”

Rancangan PP itu sendiri, menurut La Ode, terdiri dari 16 bab dan 188 pasal. Di dalamnya sudah termasuk Siltap yang akan ditransfer langsung dari bendahara negara ke rekening desa.

“Di dalam PP itu juga mengatur jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan dana purna tugas kepada desa,” jelas La Ode Bolombo.

[heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *