DPP APDESI

Dapur MBG Ramai Disorot Untung Rp1,8 M per Tahun, BGN Buka Suara

BGN Sony Sonjaya Sebut Asumsi yang Keliru dan Tidak Berdasar

Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional. Foto: Ist.

FajarManado.News, Jakarta — Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai disorot mendapat untung sampai Rp1,8 miliar per tahun, memantik Badan Gizi Nasional (BGN) buka suara.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, mengatakan narasi mitra SPPG meraup keuntungan Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi yang keliru dan tidak berdasar pada realitas investasi maupun operasional.

Ia menegaskan, dapur MBG sebagai mitra BGN mendapatkan ‘keuntungan bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasarkan pada kenyataan bisnis dan investasi, kata Sony dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Sony menyampaikan, memperhatikan sejumlah video dan narasi yang beredar di media sosial berisi klaim bahwa mitra SPPG memperoleh keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, bahkan ada yang dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku.

Sony juga menyayangkan bahwa klaim keuntungan ini bahkan dikaitkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak yang diasosiasikan dengan partai politik tertentu, sehingga muncul kesan MBG siap membiayai kepentingan partai.

Namun Sony mengatakan bahwa Rp1,8 miliar bukan keuntungan bersih, melainkan pendapatan kotor maksimal.

“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis yang nyata, antara lain risiko kontrak tahunan, risiko pemeliharaan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi.

Menurut Sony, dengan nilai investasi Rp2,5-6 miliar dengan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas atau Break Even Point (BEP) secara rasional baru dapat dicapai dalam 2-2,5 tahun.

“Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” katanya, dilansir CNN Indonesia, Sabtu, 21 Februari 2026.

Ia juga membantah tuduhan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan menyunat porsi makanan.

Selain itu, Sony mengatakan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat.

Menurutnya, siapapun baik pihak swasta, koperasi, BUMDes, atau yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5-6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1, berhak mengikuti proses seleksi.

“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat ditangguhkan atau diputuskan kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” ujarnya.

[**/heru]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *