Ternate, FajarManado.News —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menekankan pentingnya harmonisasi regulasi pusat dan daerah serta penguatan model bisnis lokal dalam mendorong keberlanjutan Koperasi Merah Putih sebagai pilar gerakan ekonomi kerakyatan di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) BULD DPD RI yang diselenggarakan di Universitas Khairun Ternate Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara (Malut) Kamis, 6 Februari 2026.
Rangkaian dialog publik ini dibuka oleh Rektor Universitas Khairun Ternate, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE, MM.
Ia menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mendukung perumusan kebijakan koperasi yang berbasis kajian akademik dan kebutuhan daerah.
FGD ini turut menghadirkan Dr. Sulfi Abdulhaji, SE, MSi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun Ternate dengan sejumlah narasumber, antara lain, Drs. Samsudidin A. Kadir, MSi selaku Sekretaris Daerah Provinsi Malut, Dr. Sufi Abdul Haji, SE., MSi sebagai pakar dan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Khairun Ternate, serta Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Provinsi Malut Ansar Naim, SE.
Sementara peserta berasal dari kalangan akademisi, perangkat daerah/SKPD, pengurus koperasi, serta mahasiswa, yang secara aktif memberikan pandangan dan masukan terkait penguatan regulasi serta implementasi kebijakan koperasi di daerah.
Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus B.A.N. Liow, MAP dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang MD3.
Senator Stefa Liow menyampailan bahwa penguatan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, tidak dapat dilepaskan dari kualitas regulasi daerah yang implementatif serta keselarasan kebijakan teknis di tingkat pusat.
Oleh karena itu, lanjut Senator asal Sulawesi Utara ini, maka forum FGD menjadi ruang strategis untuk menghimpun pandangan daerah sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan nasional.
Diskusi kemudian berkembang dengan mengemukakan pandangan para stakeholder daerah yang menekankan bahwa implementasi Koperasi Merah Putih memerlukan payung hukum daerah yang jelas, adaptif, dan kontekstual.
Dikatakan, kondisi koperasi di daerah sangat beragam, baik dari sisi kesiapan lahan, permodalan, maupun karakter usaha, sehingga memerlukan ruang kebijakan yang memungkinkan penyesuaian model bisnis dengan potensi wilayah kepulauan.
Sementara itu, para peserta menilai bahwa penguatan koperasi tidak cukup hanya melalui pendekatan pembangunan fisik, tetapi harus disertai kepastian regulasi, fleksibilitas usaha, serta integrasi dengan koperasi yang telah lebih dahulu berkembang di daerah.
Sejalan dengan hal tersebut, diskusi juga menyoroti kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pemberdayaan koperasi, dengan catatan adanya kejelasan petunjuk teknis dan batasan kewenangan dari pemerintah pusat.
Berbagai instrumen hukum daerah, seperti Perda, Peraturan Kepala Daerah, maupun kebijakan administratif lainnya, dipandang dapat digunakan untuk mendukung koperasi, sepanjang terdapat keselarasan dengan regulasi pusat.
Para stakeholder juga menilai bahwa harmonisasi regulasi menjadi faktor kunci untuk menghindari risiko hukum serta memastikan kebijakan koperasi dapat dilaksanakan secara aman dan efektif.
Dalam FGD tersebut, juga mengemuka bahwa karakter wilayah kepulauan seperti Maluku Utara menghadapi tantangan struktural, antara lain tingginya biaya logistik, keterbatasan nilai tambah lokal, serta kapasitas sumber daya manusia koperasi yang masih perlu diperkuat.
Dalam konteks tersebut, koperasi dipandang sebagai model kelembagaan yang strategis untuk menjawab tantangan ekonomi lokal, sepanjang diberikan ruang inovasi dan tidak dibatasi oleh pendekatan kebijakan yang terlalu seragam.
Kalangan akademisi menekankan pula pentingnya peningkatan kapasitas SDM, penguatan tata kelola yang profesional, serta pemanfaatan teknologi sebagai prasyarat keberlanjutan koperasi.
Menanggapi berbagai pendapat tersebut, BULD DPD RI menyampaikan komitmennya untuk membawa aspirasi dan kebutuhan daerah, termasuk Provinsi Maluku Utara, ke dalam forum pembahasan dengan kementerian terkait.
BULD DPD RI juga mendorong perlunya evaluasi dan harmonisasi kerangka regulasi perkoperasian agar lebih responsif terhadap dinamika daerah dan perkembangan ekonomi nasional.
[**heru]