Jakarta, FajarManado.News — Politisi PDI Perjuangan menunjukkan sikap protes atas kebijakan pemerintah yang akan mengangkat pegawai dapur MBG menjadi ASN PPPK.
Adian Napitupulu, politisi partai Banteng Moncong Putih dalam lingkaran ini secara tegas menyuarakan dukungan penuh terhadap nasib guru honorer yang masih menanti pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Politikus vokal dan kritis itupun membandingkan kondisi para tenaga pendidik honorer dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dalam waktu dekat akan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Pasal 17 peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adian Napitupulu menyoroti adanya perbedaan perlakuan yang mencolok antara guru honorer dan pegawai SPPG dalam proses pengangkatan status kepegawaian.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya ia membagikan e-flyer yang bernada sindiran terhadap kebijakan pemerintah terkait hal tersebut.
E-flyer tersebut memiliki judul Jangan Jadi Guru Tak Menjanjikan Jadi Staf SPPG MBG Aja Lebih Cepat Jadi PPPK.
Dalam e-flyer tersebut terdapat dua gambar yang disandingkan yaitu seorang guru dengan pakaian lusuh dan wajah murung di sebelah kiri serta seorang pegawai SPPG MBG dengan wajah semringah dan penuh senyum di sebelah kanan.
Pada bagian gambar guru honorer tertulis keterangan dua puluh tahun mengabdi status honorer mengajar dan sengsara.
Sementara pada gambar pegawai SPPG MBG tertulis baru daftar status PPPK mengenyang dan sejahtera.
Pada keterangan unggahan gambar tersebut, Adian Napitupulu juga menuliskan pesan singkat Agak Laen, demikian dikutip Repelita, Kamis, 15 Januari 2026.
Sebelumnya, seperti diberitakan FajarManado.News, Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menyatakan bahwa pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG.
Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu keberlanjutan serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Ada tiga posisi utama yang termasuk jabatan inti SPPG. Yaitu, kepala SPPG tenaga ahli gizi dan akuntan yang dianggap sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
Perbedaan Gaji
Sementara Gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp2.206.500 sampai Rp3.201.200 per bulan.
Apabila dibandingkan dengan penghasilan guru honorer, maka gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK jauh lebih tinggi.
Pasalnya, rata-rata gaji guru honorer Sekolah Dasar atau SD hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1.500.000 per bulan. Bahkan di daerah terpencil bisa lebih rendah lagi.
Guru honorer SMP memperoleh antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan. Besaran ini umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan jenjang SD.
Guru honorer SMA dan SMK mendapatkan antara Rp800.000 sampai Rp2.500.000 per bulan, di mana perbedaan antara sekolah negeri dan swasta sangat memengaruhi nominal tersebut.
Guru honorer Madrasah mulai dari MI MTs hingga MA memperoleh antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per bulan dengan sumber pembayaran biasanya berasal dari dana BOS atau yayasan.
[**/heru]