DPP APDESI
Manado  

Skandal Operator Siluman Part 2 : SPBU 74.951.10 Winangun Kembali Berulah, Petugas Kebersihan Inisial ‘A’ Alias ‘Ance’ Kembali Kuasai Nosel

MANADO, Fajar Manado.News – Praktik melawan Standar Operasional Prosedur (SO di SPBU 74.951.10 Winangun, Kota Manado, Sulawesi Utara, kembali kambuh.

Meski sempat menjadi sorotan publik pada Oktober lalu, manajemen SPBU terpantau masih mengabaikan SOP keselamatan dan pelayanan yang ditetapkan PT Pertamina Patra Niaga.

Penelusuran tim investigasi pada Minggu, 29 Desember 2025 menemukan fakta yang kembali mengejutkan. Pasalnya, oknum petugas kebersihan (cleaning service) berinisial A alias Ance, lagi-lagi terlihat melayani pengisian BBM layaknya Operator resmi, tanpa mengenakan kostum Operator.

Ance saat dikonfirmasi wartawan

Pelanggaran Berulang yang Terencana?

Kejadian ini merupakan “sekuel” dari pelanggaran serupa yang terungkap pada 20 Oktober 2025. Alih-alih melakukan pembenahan pasca-teguran, pihak manajemen SPBU Winangun justru terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik berisiko tinggi ini.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Ance mengakui bahwa statusnya bukanlah Operator.

“Saya bukan Operator, tapi cleaning service. Saya hanya diperbantukan saat antrean padat,” dalih Ance kepada tim media.

Namun, pengakuan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Saat pantauan dilakukan, kondisi SPBU terlihat normal dan tidak terjadi antrean panjang yang mengharuskan adanya tenaga tambahan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pelibatan petugas kebersihan sebagai operator adalah kebijakan internal manejerial yang sengaja dilakukan untuk menutupi kekurangan personil atau efisiensi biaya yang menabrak aturan.

Ance saat bertugas pegang Nosel

Bahaya di Balik Nosel

SOP Pertamina mewajibkan setiap pemegang nosel memiliki kualifikasi dan pelatihan khusus terkait keselamatan kerja (Health, Safety, Security, and Environment – HSSE). Penggunaan tenaga non-operator seperti petugas kebersihan dinilai sangat berisiko.

Ada beberapa resiko apabila tidak dilatih sebagai operator. Antara lain, kurangnya pemahaman teknis mengenai uap bahan bakar dan prosedur.

Berpotensi terjadi kesalahan teknis yang merugikan konsumen karena bisa terjadi ketidakakuratan takaran.

Selain itu, juga menjadi pelanggaran Administrasi akibat ketidaksesuaian data seragam dan ID Card yang wajib dikenakan operator resmi.

Auditor Pertamina Diminta Bertindak Tegas

Menanggapi temuan berulang ini, masyarakat mendesak agar Auditor Pertamina turun tangan. Pelanggaran yang dilakukan secara sadar dan berulang ini dipandang tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan teguran lisan.

Sesuai aturan kontrak kerjasama antara Pertamina dan SPBU atau kontrak keagenan, pelanggaran SOP kategori berat dapat berujung pada beberapa tahapan tindakan yang mesti dilakukan oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga sebagai berikut.

Skorsing Pasokan BBM dengan penghentian distribusi selama jangka waktu tertentu.

Pencabutan Izin Operasional jika terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan publik secara berulang.

Sanksi Finansial berupa pemotongan margin atau denda administratif.

SPBU 47.951.10 Winangun

Masyarakat kini menunggu keberanian pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi untuk memberikan sanksi “merah” kepada SPBU 74.951.10 Winangun demi menjaga marwah pelayanan publik dan keselamatan kerja di lingkungan SPBU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Owner dan Manajer SPBU Winangun belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kembali dipekerjakannya petugas kebersihan di area pengisian.

Saat berulang kali hendak dikonfirmasi oleh beberapa wartawan melalui kontak WhatsApp, tidak bisa tersambung. Diduga keras sengaja diblokir sehingga bisa mengindikatorkan  ketidakprofesionalan pihak manajemen SPBU Winangun.

[LHK]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *