DPP APDESI

Jelang Pilkada Bawaslu Himbau Masyarakat Tolak Politik Uang

Minut,Fajarmanado.com – Koordinator divisi hukum, pencegahan, parmas dan Humas Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy mengatakan, Bawaslu saat ini menggencarkan sosialisasikan sanksi bagi pelaku politik uang terutama menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Awuy mengatakan, penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum. Pada pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada Pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

“Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang,” tutur Awuy.


Untuk itu Awuy mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, ia mengakui fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam Pilkada maupun pemilu.

“Kami terus mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menerima uang yang diberikan dalam konteks politik, baik dalam pilkada maupun pemilu, karena konsekuensinya berat,” kata Awuy.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin sadar akan risiko dan sanksi hukum yang dapat menjerat mereka jika terlibat dalam politik uang, sekaligus mengurangi praktik-praktik tidak sehat yang dapat merusak integritas pemilu dan pilkada di Minahasa Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *