Ratatotok, Fajarmanado.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, menyerahkan 48 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga masyarakat di Desa Ratatotok Muara Kecamatan Ratatotok.
“Ini merupakan program nasional dari pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan kepemilikan sertifikat,” kata Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ia mengungkapkan, selain yang telah diserahkan kepada masyarakat, sebelumnya pihaknya sudah Menyerahkan 180 buah sertifikat kepada masyarakat Ratatotok Muara.
Ia pun meminta kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat supaya dapat memanfaatkannya dengan baik untuk kepentingan ekonomi keluarga.
“Sertifikat Ini sebagai modal meningkatkan perekonomian keluarga. Karena itu saya berharap, kiranya pertumbuhan ekonomi di Desa Ratatotok Muara bisa berkembang dengan baik. Itu semua tentu demi kesejahteraan masyarakat semata,” tandasnya.
Sementara itu Hukum Tua Desa Ratatotok Muara Hidajat Bantu menjelaskan, pemberian sertifikat itu merupakan upaya dari pemerintah dalam melegalkan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.
“Kadang masyarakat punya lahan, tapi tidak memiliki sertifikat sebagai bentuk legalitas kepemilikan lahan. Maka pemerintah kabupaten terus mendorong masyarakat agar tanah itu harus mempunyai sertifikat,” ujarnya.
Dia berharap warga yang ingin memiliki modal usaha kini dapat difasilitasi oleh perbankan dengan adanya kepemilikan sertifikat yang telah diberikan pemerintah.
“Terbitnya sertifikat tanah dapat menjadi modal jaminan di perbankan untuk mengembangkan usaha yang dimiliki oleh masyarakat,” tandasnya.
Penulis : Dirga