Jakarta, Fajarmanado.com — Pimpinan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Permendagri yang disesuaikan dengan HKPD dan regulasi terbaru lainnya sebagai acuan penyusunan APBD 2024.
Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus BAN Liow, MAP bersama Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, SH,M.Hum,MM (Sumatera Barat) dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes (Jawa Barat) senada mengingatkan pemerintah bahwa pemerintah daerah (Pemda) kini sedang mempersiapkan rancangan APBD 2024.
Hal tersebut disampaikan pimpinan BULD DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta, Rabu (13/09/2023).
RDP yang dibuka oleh Ketua BULD DPD RI, Senator SBANL, sapaan Ir. Stefanus BAN Liow, MAP itu berlangsung sekira 3 jam, selang pukul 13.00 dan sampai pukul 16.00 WIB.
Senator Indonesia dari Sulut ini, mengatakan, perlu secepatnya diterbitkan Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya ini, karena saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024 tetapi masih mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
Lebih lanjut, mantan Ketua PK/B Sinode GMIM ini mengkritisi seringnya keterlambatan penerbitan regulasi turunan UU oleh pemerintah pusat sehingga membuat daerah seakan menjadi ‘korban’.
Sesuai regulasi, kata dia, penyusunan dan pembahasan APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023. Tentu saja, tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 karena regulasi yang ada Permendagri yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum juga diterbitkan pemerintah.
Dalam diskusi yang berkembang melalui RDP, maka BULD menilai bahwa dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD.
Sementara dalam kaitannya dengan DAU, BULD berpendapat, seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga faktor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kretifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Sedangkan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, memaparkan materi terkait dengan kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.
Dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran Pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.
Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitab, MEc didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, MSi menyampaikan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dikatakan, Kemendagri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Melalui revisi regulasi tersebut diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi.
Kemendagri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya.
Terkait Permendagri sebagai acuan Penyusunan APBD 2024, Maurits Panjaitan meresponnya akan segera terbit dan akan langsung disampaikan kepada daerah.
Dari Bappenas RI hadir Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Dana Transfer Drs Agung Widiadi, MSc, lalu Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementeri Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Scenaider C.H Siahaan. [heru]