Manado, Fajarmanado.com — Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) dipastikan akan bertarung lagi merebut kursi DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara (Dapil Sulut).
Kepastian Senator SBANL menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) DPD RI pada 14 Februari 2024 ini, terungkap seiring kesepakatan forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI Provinsi Sulut di Manado, Senin (16/1/2021).
Rapat Pleno yang berlangsung Minggu, 15 Januari 2023 sampai subuh besoknya tersebut memutuskan baru enam dari 11 Balon Anggota DPD RI Dapil Sulut yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Tiga dari enam Balon yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah incumbent. Selain Senator SBANL, dua lainnya yakni Senator Djafar Alkatiri dan Senator Cherish Harriette.
Tiga lainnya, yang juga lolos syarat minimal verifikasi administrasi, adalah Ir Abid Takalamingan, Adriana CH Dondokambey dan Putri Rejeki Kasad.
Sementara, petahanan lainnya, yakni Senator Maya Rumantir masih masuk daftar lima Balon yang menyerahkan berkas dukungan tapi masih dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Selain Senator Maya Rumatir, empat Balon DPD RI lainnya yang juga masih BMS adalah Aditya Anugrah Moha, Djendri Alting Keintjem, Joseph Pati, dan Murphy E Kuhu.
Komisioner Divisi Teknis KPU Sulut, Salman Saelangi mengatakan, Balon DPD RI Pemilu 2024 yang belum memenuhi persyaratan administrasi masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan me nyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu selang tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.
“Bakal calon yang sudah memenuhi syarat bisa juga melakukan penambahan dukungan,” ujar Salman kepada wartawan di Manado.
Rentang waktu tujuh hari itu, Balon yang belum memenuhi syarat atau BMS diberikan kesempatan melengkapi jumlah kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000 pendukung dengan sebaran delapan kabupaten kota melalui aplikasi Silon.
“Jika dukungan pemilih dan sebarannya masih belum juga memenuhi syarat di tahap perbaikan kesatu, KPU masih memberikan kesempatan perbaikan kedua,” ungkapnya.
“Tahap perbaikan dan penyerahan dukungan kedua ditetapkan pada 2-21 Maret 2023 dan dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon,” jelas Salman. [heru]