Manado, Fajarmanado.com – Munculnya video-video oknum anggota Polri disejumlah media sosial (medsos) yang melakukan pungli ke masyarakat, mendapat perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara. Untuk mengantisipasi terjadinya hal tersebut di wilayahnya, Polda Sulut mengambil langkah antisipatif dengan membuka layanan pengaduan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki kepada wartawan siang tadi menjelaskan, layanan pengaduan yang dibuka Polda Sulut dibuka melalui dua jalur dan dua nomor Handphone, yaitu melalui handphone dan WhatsApp (WA).
“Jika pungli dilakukan oleh anggota Polri di jajaran Polda Sulut, masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui nomor hand phone sekaligus WhatsApp (WA) di nomor 081366137838. Nomor ini dikelola langsung oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam Polda Sulut),” jelas Marjuki.
Namun, lanjut Marjuki, bila pungli dilakukan oleh oknum instansi di luar Polri, masyarakat bisa melaporkan melalui nomor hand phone 081325479999.
“Bisa juga masyarakat men share informasi di group Facebook (FB) dengan nama akun MANGUNI TEAM 123 Reskrimum. FB tersebut dikelola oleh Satgas OPP Polda Sulut,” terang Kabid Humas.
Kabid Humas juga menegaskan, apa yang dilakukan Polda Sulut sebagai upaya pemberantasan pungli sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Kedepannya, semua instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak melakukan pungutan biaya diluar ketentuan yang berlaku.
“Kapolda Sulut Irjen Pol Wilmar Marpaung juga sudah mengingatkan, jika ada anggotanya di wilayah hukum Polda Sulut yang terjaring, maka Kapolda akan melakukan tidnakan tegas,” terang Marjuki.
Mari kita lawan dan laporkan praktek pungli, oknum yang terbukti melakukan pungli pasti akan ditindak tegas, kunci Kabid Humas.
(Fred)