Airmadidi,Fajarmanado.com – Diduga karena ingin mendapatkan pujian, mantan hukum tua desa Paslaten kecamatan Likupang Selatan gunakan dana Bantuan Langsung Tunai untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020. Akibat kebijakan yang tidak populer tersebut, hingga akhir Januari ini warga penerima belum mendapatkan BLT Bulan Desember.
Matan Plt. Hukum tua Jouke Kodoati yang saat ini menjabat Plt Hukum tua desa Kokole 1 saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu, namun menurutnya uang untuk pembayaran BLT tersebut ada karena desa akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari pemerintah sebagai kompensasi dari pelunasan pajak 100 persen. Namun menurutnya untuk jumlah penerima BLT bulan Desember lalu akan dikurangi karena ada penerima yang tidak sesuai atau tidak layak lagi untuk menerima bantuan tersebut.
“Dana itu ada, dan saat ini saya tidak lagi menjabat hukum tua di desa Paslaten. Untuk jumlah penerima BLT akan dikurangi karena ada yang tidak sesuai, dan saya telah bermusyawarah dengan BPD terkait pengurangan itu,”kata Kodoati, Kamis (28/1).
Sementara Plt Hukum tua desa Paslaten saat ini, Meyti Rumimpunu membenarkan soal adanya kekurangan dana untuk pembayaran BLT bulan Desember. Menurutnya pembayaran BLT baru bisa dibayarkannya dua bulan, yakni bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember belum bisa dibayarkan karena anggaran tidak cukup.
“Untuk bulan Oktober dan November sudah saya bayarkan, untuk Desember ini belum saya bayarkan karena dana yang tersisa tidak cukup. Untuk itu saya akan menggelar musyawarah dengan BPD dan penerima BLT guna membicarakan masalah ini dan rencana rasionalisasi penerima BLT.”ujar Rumimpunu.
Saat ditanya soal dana BLT yang telah digunakan untuk melunasi PBB tahun 2020 lalu, Rumimpunu membernarkan namun menurutnya hal tersebut terjadi di pemerintahan yang sebelumnya. Saat ini tugasnya hanya untuk membayarkan hak warga BLT yang terdampak pandemi covid 19.(Joel)