Lantaran Hakim Anggota Sakit, Sidang MMS Tunda Lagi

Moha Marlina Siahaan
Moha Marlina Siahaan

Fajarmanado.com– Sidang perkara korupsi dana Tunjangan Pendapatan Apratur Pemerintahan Desa (TPAPD) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2010, yang menyeret oknum legislator Sulawesi Utara, MMS alias Marlina, terpaksa harus tertunda lagi, Selasa (11/10) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Padahal, perkara sudah masuk dalam agenda putusan sela Majelis Hakim. Penundaan ini terjadi dikarenakan Majelis Hakim masih dalam keadaan tidak lengkap. Hal itu sebagaimana yang dikatakan oleh Humas PN Manado Alfi Usup SH MH kepada awak media. “Sidang tadi digelar, tapi ditunda, karena Majelis Hakim belum lengkap, salah satu Hakim anggota masih sakit dan belum berada di Pengadilan” ujar Alfi.

Tak hanya itu, Alfi juga memberikan penjelasan soal penggantian Hakim anggota dalam perkara ini apabila salah satu hakim memang belum bisa hadir. “Masalah penggantian hakim, dalam perkara ini, itu haknya Majelis Hakim” tanggapnya.

Sekedar informasi, Majelis Hakim Ketua dalam perkara ini diketuai Vincentius Banar. MMS sendiri sebelumnya sempat didakwa bersalah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sidang tak sempat masuk pokok perkara, sebab Majelis Hakim menerima eksepsi yang diajukan Penaset Hukum (PH) terdakwa. Dengan dalih penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang dimasukan dalam dakwaan kurang tepat untuk menyidangkan perkara tersebut.

Alhasil, pada dakwaan kedua ini, pihak JPU tidak lagi memasukan pasal tersebut untuk menjerat pidana MMS. Bahkan, dalam sidang, Kamis (15/09) lalu, dengan mantap, pihak JPU telah memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan PH terdakwa.

Dalam persidangan, tim JPU yang terdiri dari lima personil, masing-masing Lukman Efendy SH MH, Budi Paskah Yanti SH MH, Stefi Sandra Tahitu SH MH, Da’wan Manggalupang SH dan Andreas Atmaji SH. Telah menjawab dua point keberatan eksepsi PH terdakwa, yakni hal pengjunctoan dalam dakwaan, serta penyertaan (deelneming) dengan dakwaan Primair dan Subsidair.

Menurut tim JPU, sangat tidak mendasar untuk mempersoalkan dakwaan yang JPU ajukan. “Bahwa yang menjadi keberatan Penasehat Hukum adalah pengjunctoan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP. Seharusnya menurut Penasehat Hukum terdakwa, dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair bukan dijunctokan dengan pasal 64 ayat 1 KUHP tetapi Pasal 65 KUHP.

Bahwa karena terdakwa melakukan perbuatan menerima/mengambil dana (TPAPD) sebanyak lebih dari satu kali yaitu dua kali, maka perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tanggap Efendy, saat membacakan alasan timnya menggunakan pasal tersebut.

Selanjutnya, tim JPU menjelaskan mengapa dalam dakwaan kedua ini mereka menjerat pidana MMS dengan menjunctokan Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Karena sudah tidak didakwa lagi dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” lanjut JPU.

Setelah menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan pasal yang dikenakan, tim JPU juga meminta Majelis Hakim agar dapat melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Surat dakwaan dalam perkara ini sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Keberatan eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tidak ditopang dengan dasar hukum dan argumentasi meyakinkan. Keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa telah menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim mengadili dan memeriksa perkara ini,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi PH terdakwa, Majelis Hakim kembali menunda jalannya persidangan dan mengagendakan sidang berikutnya 29 September 2016, dengan agenda putusan sela. Namun, waktu itu sidang putusan sela batal terealisasi, karena ada salah satu Hakim Anggota yang sakit. Alhasil, Ketua Majelis Hakim menunda lagi persidangan dan mengagendakannya tanggal 11 Oktober 2016.

Menarik untuk diketahui, dalam dakwaan kedua ini, telah terungkap kalau MMS dijerat pidana JPU bersandar pada pasal 2 ayat (1), jo pasal 18, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999, jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pasalnya, MMS sewaktu menjabat Bupati Bolmong, dituding telah melakukan aksi korupsi dana TPAPD Triwulan II dan Triwulan III, dengan modus pinjam. “Bahwa setelah terdakwa menerima dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) triwulan II Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp1 miliar.

Terdakwa lalu memerintahkan Mursid Potabuga, membuat Surat Pernyataan Peminjaman Dana sebesar Rp1 miliar atas nama Suharjo Makalalag. Seolah-olah Makalalag selaku pihak peminjam dana sesuai pembicaraan pada hari sebelumnya antara terdakwa Marlina dengan saksi Makalalag melalui telpon tanggal 8 Juni 2010. Padahal, dana TPAPD sebesar Rp1 miliar telah diterima terdakwa,” papar JPU, saat sidang dakwaan. Akibat perbuatannya itu, negara harus mengalami kerugian hingga mencapai angka miliar rupiah. (nit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *