Penggunaan Dana Corona Disorot, Ini Penjelasan Pemkot Tomohon

Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, SE.Ak, CA
Tomohon, Fajarmanado.com — Kendati penyebaran virus corona masih menghantui, namun penggunaan dana penanganan pandemi Covid 19 di Kota Tomohon mulai disorot masyarakat.

Dana yang disebut-sebut bernilai total Rp48 miliar tidak transparan penggunaannya.

Danny Tular, aktivis Lembaga Anti korupsi pemerhati pembangunan Nasional (LAKP2N) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, termasuk para pihak yang terlibat langsung dalam penanganan anggaran Covid 19 di Kota Bunga ini, jangan menyembunyikan data penggunaan anggaran Covid 19.

“Masyarakat butuh transparan. Karena pola pikir masyarakat di Kota Tomohon ini kan, berbeda-beda. Ada yang cukup, ada juga yang butuh penjelasan lagi,” kilahnya.

Tular mengakui bahwa Pemkot Tomohon sudah dua kali menyalurkan bahan makanan pokok (Bapok) kepada masyarakat.

“Itu kan baru dana-dana kelurahan. Setahu kami ada dana dari Pemkot. Itu yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi adanya kabar bahwa sebagian dana penanganan Covid 19 telah disalurkan melalui Dinas Kesehatan dan BPBD.

DI dinas Kesehatan, antara lain pengadaan rumah singgah, di BPBD, di antaranya, pengadaan alat dan bahan serta penyemprotan disinfektan. “Transparansi seperti inilah yang kami butuhkan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Jimmy Feidie Eman, SE, Ak, CA mengatakan bahwa sejauh ini setiap penggunaan anggaran didampingi dan diawasi ketat oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon.

Termasuk di dalamnya, penyaluran bantuan sembako pada tahap I dan II. Penyalurannya pun, mengacu pada standar operasional prosedur. Mulai dari teknis pengukuran sampai dengan data penerima dan teknis penyaluran.

Mengenai dana penanganan Covid-19 di Kota Tomohon senilai 48 miliar, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pergeseran kegiatan APBD 2020.

Penggunaannya sampai saat ini terus diawasi oleh Inspektorat, unsur Forkopimda, BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, dan DPRD Kota Tomohon.

Sementara itu,  Sekretaris Kota (Sekkot) Ir. Harold Lolowang, MSc menjelaskan bahwa dana tersebut tertata dalam buku APBD yang diserahkan Pemkot kepada Pimpinan DPRD Kota Tomohon pada tanggal 18 Mei 2020.

Penyerahan buku APBD untuk dibahas dan ditetapkan legislatif tersebut sesuai dengan ketentuan dalam SKB Dua Menteri, Mendagri dan Menkeu, No. 119/28/3/SJ dan No. 177/KMK/07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Setelah diserahkan,  telah dua kali dilakukan rapat pembahasan TAPD bersama dengan Banggar APRD. Terakhir, TAPD dengan Banggar termasuk Pimpinan Dewan pada tanggal 4 Juni 2020.

Kaban Keuangan Pemkot Tomohon Drs. Gerardus Mogi mengungkapkan bahwa anggaran Rp48 miliar tersebut belum terserap secara keseluruhan.

“Yang terserap sejauh ini sebagian besar baru bersumber dari anggaran pergeseran kegiatan yaitu Dana Insentif Daerah (DID) yang memang bisa dibelanjakan untuk penanganan Covid-19 dan yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) belum terserap,” jelasnya.

Penggunaan anggaran, antara lain meliputi bantuan sembako tahap I dan II, penanganan Covid-19 pada Dinkes dan Rumah-rumah sakit, operasional pemakaman Covid-19.

Seiring dengan pemakaman, lanjutnya, Pemkot menyerahkan santunan duka sebesar Rp6 juta kepada ahli waris pasien yang meninggal dan dimakamkan sesuai protokol Covid 19.

Penulis: Jerry Michael

Editor : Herly Umbas