Tiga dari empat usulan DOB sejak tahun 2013, yakni, Pembentukan Provinsi Bolaang Mongodouw Raya (BMR), Kota Langowan dan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan disebut-sebut segera disahkan.
Satu lainnya, usulan DOB Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) baru akan diproses untuk penerbitan Rancangan Undang-Undang (RUU) dari DPR RI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya telah menerima usulan pembentukan 315 DOB, yang 255 diantaranya lengkap dengan dokumen.
Namun usulan-usulan tersebut, katanya, tidak bisa diproses karena hingga saat ini Pemerintah masih melakukan moratorium terhadap permintaan penggabungan dan pembentukan DOB.
“Tugas kita kan menerima aspirasi, tetapi kita jelaskan dan tegaskan bahwa kebijakan kita masih moratorium, ada 315 yang sudah mengajukan secara surat, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/3019).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtiar menanggapi rencana pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Wali Kota Bekasi untuk menggabungkan wilayah yang dipimpinnya ke Provinsi DKI Jakarta.
Kapuspen Kemendagri menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya maupun keinginan Bekasi untuk menggabungkan diri dengan Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, lanjut Bahtiar, pada prinsipnya Kemendagri menghormati gagasan untuk membentuk daerah otonomi baru (pemekaran), maupun penggabungan daerah otonomi. Meski keputusan Pemerintah masih pada tataran regulasi dan kebijakan moratorium.
“Gagasan silahkan saja, nanti kan ada tim kajian yang menilai. Sejauh mana implementasi itu, kan harus memerlukan politik pemerintahan, termasuk regulasi,” ungkap Bahtiar, seperti dilansir dari laman resmi pemerintah, Setkab.go.id.
Regulasi mengenai pembentukan daerah yang terdiri atas Pemekaran Daerah dan Penggabungan Daerah diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penjelasan tersebut terdapat dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3). Sementara, mengenai persyaratan diatur dalam Pasal 34, 35,36,37 dalam Undang-Undang yang sama.
Sumber: Puspen Kemndagri
Editor : Herly Umbas