DPP APDESI

Wah..! Ada ASN Sulut yang Cerai Tapi Mengabaikan Aturan

Wah..! Ada ASN Sulut yang Cerai Tapi Mengabaikan Aturan
Wakil Ketua TP PKK Sulut Bidang Pokja I Dra Zubaidah Albugis MSi, Kepala BKN Kantor Regional XI Manado, English Nainggolan SH MH Kepala BKD Sulut Dr Femmy Suluh MSi pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Ruang F.J. Tumbelaka, Kantor Gubernur, baru-baru.
Manado, Fajarmanado.com – Ketua TP-PKK Sulut Ir Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan mengungkapkan masih ada aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melakukan perceraian tapi mengabaikan aturan yang berlaku.

“Hingga kini masih ada PNS yang dijatuhi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang hingga berat sebagai konsekuensi mengabaikan peraturan saat menghadapi proses perceraian dari rumah tangga PNS yang bersangkutan,” katanya.

Hal tersebut dikatakan Ibu Rita, sapaan akrab isteri Gubernur Olly Dondokambey SE dalam sambutan yang diwakili  Wakil Ketua Bidang Pokja I Dra Zubaidah Albugis, MSi pada Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS di Ruang F.J. Tumbelaka, Kantor Gubernur, baru-baru.

Oleh karena itu, Ibu Rita berharap agar pejabat di setiap perangkat daerah yang berwenang dapat lebih selektif dalam memperoses ijin perceraian yang diajukan PNS dan lebih mendorong terjadinya mediasi.

“Utamakan lebih dahulu proses mediasi perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan isteri) yang berperkara sebelum menerbitkan administrasi perceraian sebagaimana yang diamanatkan peraturan”, ujarnya.

Selain masalah perceraian, menurut Ibu Rita, bagi PNS yang mengajukan perkawinan juga dituntut untuk memahami dan mengikuti prosedur ijin pengajuan perkawinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala BKN Kantor Regional XI Manado, English Nainggolan SH MH menjelaskan, pemerintah telah mengatur PNS yang mengajukan perkawinan dan perceraian berdasarkan PP 10 tahun 1983 jo PP 45 tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS.

“Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Nainggolan menuturkan, asas perkawinan adalah seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, seorang isteri mempunyai seorang suami (asas monogami) dan pengadilan dapat memberi ijin kepada suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan juga bagi ASN yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukan kepada pejabat, selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan berlangsung.

Sementara itu, Kepala BKD Sulut Dr Femmy Suluh, MSi berharap para pejabat tata usaha administrasi di lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti acara itu dapat memahami dan mensosialisasikan kembali kepada ASN di SKPD masing-masing.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *