Tondano, Fajarmanado.com – Polres Minahasa kembali menegaskan tetap berkomitmen mengusut kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Semua laporan yang masuk akan digilir dan proses tuntas.
Polres Minahasa memastikan bahwa akan ‘menguliti’ 227 desa di Tanah Toar Lumimuut ini terkait dokumen pengelolaan Dandes dan ADD, yang menjadi tanggung jawab para hukum tua (Kumtua) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
“Saya pastikan kalau kami akan turun di semua desa di Kabupaten Minahasa untuk memeriksa dokumen pengelolaan Dandes dan ADD. Namun untuk saat ini kami masih fokus ke desa-desa yang sudah ada laporan keluhan dari masyarakatnya,” ujar Kanit Tipikor Polres Minahasa, Bripka Zulfikri Darwis SH kepada Fajarmanado.com di ruang kerjanya.
Ia mrngatakan, untuk saat ini ada dua desa di wilayah Kecamatan Lembean Timur yang berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran. Dan kalau memang terbukti, ada oknum Hukum Tua yang akan dikenakan tuntutan ganti rugi (TGR).
Namun ditanya nama desa yang terindikasi kuat melakukan penyalahgunaan anggaran Dandes dan ADD, Darwis masih enggan mengatakanya. Karena menurutnya, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
“Nanti setelah statusnya dinaikan ke tahapan penyidikan, nama desa akan kita beber,” terang Darwis.
Anehnya, meskipun Dandes dan ADD di Minahasa sarat dengan dugaan penyalahgunaan, sama sekali tidak ada temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara. Malah Kabupaten Minahasa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan dari BPK.
“Saya juga merasa ada yang aneh kenapa sama sekali tidak ada temuan dari Inspektorat maupun BPK terkait pengelolaan Dandes dan ADD di Kabupaten Minahasa,” tambah Darwis.
Penulis : Fiser Wakulu